Penuhi Janji, Anies Segel Bangunan di 2 Pulau Reklamasi



Jakarta, Infobreakingnews – Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi menyegel Pulau B dan D di pulau reklamasi, Pluit, Jakarta Utara.

Sebanyak 932 bangunan yang terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus tempat tinggal resmi disegel sebagai bentuk pemenuhan janji kampanye Anies.

Anies mengatakan seluruh bangunan tersebut berdiri ilegal lantaran tak memiliki izin usaha bangunan (IMB). Anies mengaku tindakannya itu hanya untuk menegakkan aturan.

"Pemprov DKI melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," tuturnya, Kamis (7/6/2018).


"Semua adalah bagian dari yang memastikan bahwa Jakarta itu tertib dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.

Dalam penyegelan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut, Anies mengerahkan sebanyak 300 petugas satpol PP yang terdiri dari 200 personel pria dan 100 personel wanita.

Usai disegel, Satpol PP akan ditugaskan untuk mengawasi bangunan tersebut agar tidak ada kegiatan apa pun di tempat itu. Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Diketahui kedua pulau B dan D dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group dan terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. ***Sam Bernas

Subscribe to receive free email updates: