![]() |
Syahri Mulyo Kini Sudah Dijebloskan Ke Sel Tahanan KPK |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syahri menyambangi gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB. "Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," kata Febri kepada wartawan, Sabtu malam, 9 Juni 2018.
Febri mengatakan, KPK menghargai langkah kooperatif Syahri. Sikap itu, kata Febri, akan berdampak baik bagi tersangka atau proses penanganan perkara itu sendiri. "Kami hargai penyerahan diri tersebut," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Selain Syahri, KPK juga menetepkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah pengusaha bernama Susilo Prabowo. Ia diduga menyuap Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga, setelah sebelumnya Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar. Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Susilo Prabowo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHP.*** Ira Maya.