Tersangka Korupsi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati Tidak Beretikad Baik Kembalikan Kerugian Negara

Jakarta, Info Breaking News - PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. Kedua perusahaan itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek Rp 793 miliar. PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Meski telah menyandang status tersangka, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai belum beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi proyek pembangunan Sabang.
"(Kasus korupsi) di Sabang, dua perusahaan tersebut belum menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan uang yang diduga korupsi tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu  (19/5).
Untuk itu, KPK memutuskan memblokir rekening PT Nindya Karya. Uang senilai Rp 44 miliar yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Febri mengatakan, pembekuan rekening atau aset ini untuk kebutuhan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara setelah diputus pengadilan. "Rekening itu dibekukan atau aset itu dibekukan untuk kebutuhan pemulihan aset recovery nanti kalau diputus di pengadilan," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka, Jumat (18/5). Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus. Pihak yang mewakili Nindya Karya untuk diperiksa tim penyidik adalah salah seorang direksi, Haedar A. Karim.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik mendalami aturan-aturan internal PT Nindya Karya dan standar operasional yang ada terkait pihak yang berwenang dan pembagian tugas di PT Nindya Karya dalam penanganan sebuah proyek. Termasuk dalam kerja sama dengan PT Tuah Sejati dalam menggarap proyek pembangunan Dermaga Sabang. "Pendalaman aturan internal dan SOP tersebut dalam konteks pelaksanaan proyek di Sabang yang menjadi pokok perkara yang disidik," katanya.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :