![]() |
Iming Maknawan Tesalonika |
Adapun pertimbangan majelis hakim yang diketuai Frangky Tambuun dalam amar putusannya menyebutkan :
" Bahwa dalam mengajukan bukti bukti dakam perkara Perdata, adalah suatu keharusan untuk membuktikan dalil kebenaran masing masing pihak sesuai degan ketentuan pasal 1865 KUHP, tapi untuk menilai apakah kualifikasi suatu bukti tersebut adalah sesat atau tidak sesat, maka hal tersebut adalah merupakan kewenangan dari majelis hakim sendiri." ucap hakim Frangky dalam memutus perkara yang nyaris berjalan cukup lama ini, pada Selasa, (6/3/2018) di PN Jakarta Pusat.
Dari hasil investigasi diketahui bahwa dari sejumlah perkara yang dilaporkan oleh IMT terhadap Miko Suharianto dan kuasa hukumnya advokat Hartono Tanuwidjaja sejak belasan tahun silam itu, telah dinyatakan oleh pihak Kepolisihan sebagai SP3 sebanyak Tiga Kali, dan begitu pula pada sejumlah perkara perkara perdata disejumlah Pengadilan, selalu gugatan IMT ditolak dan dimenangkan oleh pihak Hartono Tanuwidjaja, namun kenyataannya hingga kini pengacara IMT yang telah dua kali mendapat skorsing dari PERADI selama 6 bulan itu, sepertinya tidak pernah merasa kapok apalagi merasa lelah berperkara dengan Miko dan kuasa hukumnya.
Hal ini terbukti pada akhir Januari 2018 lalu pengacara IMT kembali mendaftarkan gugatan baru terhadap Miko di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, dimana pada intinya perkara yang digugat IMT tersebut tetap seputar itu dan itu saja sejak belasan tahun silam.
Sementara ini IMT yang hingga saat ini memiliki Sepuluh perkara yang dilaporkan oleh sejumlah kalangan dengan dugaan melakukan tindak pidana di Polda Metro Jaya (PMJ) bahkan IMT sudah dinyatakan sebagai Tersangka sejak tahun 2010 lalu itu, hingga detik ini belum pernah ada satupun perkaranya yang dinyatakan sebagai SP3 oleh pihak PMJ. Bahkan pada hari ini Rabu tanggal 7 Maret 2018 pihak penyidik PMJ telah memanggil IMT untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penghinaannya yang menyebutkan pihak kepolisihan dalam menerbitkan SP3 itu adalah merupakan bentuk Diskresi yang dikonversikan kedalam bentuk Rupiah, sebagaimana laporan IMT menuduh kinierja PMJ secara negatip ke Kompolnas, Kejagung bahkan juga sampai ke Presiden. Padahal kenyataannya justru perkara prapid yang diajukan IMT melawan pihak PMJ itu juga telah ditolak secara keseluruhannya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Npvenber 2017 silam.
"IMT ini baru akan berhenti melaporkan dan berperkara yang tidak pernah kapoknya, jika belum kena batunya...masuk penjara karena ulahnya sendiri yang terindikasi melakukan banyak memanipulasi perkara atau keterangan serta kesaksian sesat." pungkas Hartono Tanuwidjaja. *** Emil Simatupang.