Jakarta, Infobreakingnews – Mahkamah Agung (MA) resmi menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
Hal mengenai penunjukan Artidjo diungkapkan secara langsung oleh juru bicara MA, Suhadi.
"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi, Kamis (15/3/2018).
Selain Artidjo, dua hakim lainnya yang juga ditunjuk untuk menangani sidang PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Diketahui, hakim Artidjo kerap ditunjuk untuk menangani beberapa perkara atau kasus-kasus berat, seperti halnya kasus korupsi. Ia pernah memimpin beberapa persidangan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat serta politisi tanah air. ***Sam Bernas
Related Posts :
Jumlah Pegawai Honorer di Morotai Akan Dipangkas BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memangkas jumlah pegawai honorer, karena anggaran saat ini tidak m… Read More...
Ketangguhan Hadapi Bencana di Malteng Rendah, Bupati: SKPD Harus Serius BERITA MALUKU. Pada laporan hasil penilaian ketangguhan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam menangkal dan menghadapi Bencana Alam ya… Read More...
Safari Ramadhan, Kasal Kunjungi Prajurit Lantamal IX Ambon BERITA MALUKU. Dalam rangka kunjungan kerja dan Safari Ramadhan 1438 Hijriyah/tahun 2017 Masehi, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laks… Read More...
Hidup, Harus Dihidupkan Foto: Dok, Prib Frans B/KM Oleh: Frans Bobii OPINI, KABARMAPEGAA.COM – Setiap gerakan menjadi wujud nyata agar hidup… Read More...
Harga Ayam Potong di Ternate Turun BERITA MALUKU. Harga ayam potong lokal ukuran 1 Kg di Ternate, Maluku Utara pada pertengahan Ramadhan ini turun dari Rp40.000/ekor menja… Read More...