sumber probolinggokab.go.id
Selasa 30 Januari 2018
Menindaklanjuti Nota Dinas Ke Bupati Nomor 900/126/426.101/2018 tanggal 09 Januari 2018, Perihal Pengangkatan GTT dengan Keputusan Bupati Tahun 2018 pada Satuan Pendidikan Negeri, maka Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan seleksi terhadap Guru Tidak Tetap untuk diangkat dan ditetapkan dengan keputusan Bupati .
Related Posts :
Eks Komisioner KPU Gugat Presiden ke PTUN, Ahli: PTUN Tidak Memiliki Kompetensi Absolut Dr. Jeferson Kameo, SH, LLM Jakarta, Info Breaking News - Gugatan Eks Komisioner KPU, E… Read More...
Pernyataan Resmi Mantan Pasien Covid-19 di RSUD Gunungsitoli Rozaman Larosa Rozaman Laowo |Foto: istimewa Gunungsitoli,- Mantan pasien Covid-19 di RSUD Gunungsitoli Rozaman Larosa (RL) merilis per… Read More...
Tiara Abraham, Bocah Perempuan Jenius Diterima di 8 Universitas di California Tiara Abraham, bocah jenius yang berambisi menjadi penyanyi opera California, Info Breaking News – Seorang bocah … Read More...
(Video) KPK Kunjungi Kantor Bupati Lamsel, Sekda: Pinjem Ruangan Asisten Ekobang KALIANDA, KALIANDANEWS - Terkait penggeledahan yang dilakukan Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di Kantor Bupati Lampung Selatan… Read More...
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Meksiko Salip Posisi Inggris Mexico City, Info Breaking News - Kasus penyebaran Covid-19 di Meksiko semakin meningkat. Pada Sabtu (11/7/2020), kasu… Read More...