Rampas Motor Warga Desa Sidomulyo, Polisi Gadungan Ditangkap

Mengaku sebagai polisi, pelaku perampasan kendaraan bermotor ditangkap. (foto: ilustrasi)
BLORA. Seorang polisi gadungan yang melakukan aksi perampasan sepeda motor milik Siti Maisaroh warga Dukuh Tengger, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo akhirnya ditangkap. Pelaku yang mengaku sebagai polisi saat kenalan di media sosial tersebut adalah Fery Arif (25) warga, Dukuh Bubak RT.04/RW.02, Desa Purwosari, Kecamatan Blora Kota.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Herry, modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korbannya dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Awal mula kejadian, korban sekitar dua minggu yang lalu berkenalan dengan tersangka melalui Facebook yang mengaku bernama Saiful Bahri, 27 th, alamat rumah di Kecamatan Jiken, Kab. Blora, mengaku sebagai seorang Polisi. Modus tersangka untuk mengelabuhi korban, bahwa dirinya menggunakan akun Facebook palsu dan mengaku sebagai anggota Polisi yang dinas di Kabupaten Kediri, Jatim," kata Kasat Reskrim.

AKP Herry menerangkan kejadian tersebut baru dirilis hari Selasa (12/12/17), karena menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya untuk dikembangkan penyidik.

Kejadian terjadi pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2017, sekira pukul 19.00 WIB dimana korban berkomunikasi dengan Saiful Bahri (tersangka) bahwa adiknya yang bernama Dimas pulang dari pondok Lirboyo menunggu di GOR Mustika Blora untuk diantar pulang ke Jiken.

Setelah korban dan seseorang yang mengaku sebagai Dimas bertemu di depan GOR Mustika pelaku mengajak korban mengambil sepeda motor di rumah neneknya di wilayah Tunjungan. Selama perjalanan pelaku dan korban mengendarai motor milik korban dan pelaku berada di depan.

Sesampai di jalan sawah Desa Kalangan korban diminta pindah depan selanjutnya pelaku mengancam korban dengan pisau, korban berusaha mengelak selanjutnya pelaku mendorong korban dan terjatuh, pisau menggores jari telunjuk korban sebelah kanan. Setelah terjatuh pelaku membawa lari motor korban jenis Honda Beat.

Hanya dalam hitungan jam berawal dari laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Tunjungan yang dipimpim langsung oleh Kapolsek bersama Unit Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh Kbo Reskrim melakukan Penyelidikan dan pengejaran tentang pelaku tindak pidana.

Selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB, di area SPBU Ngawen, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pelakunya, pada saat akan bertransaksi menjual motor hasil kejahatan tersebut dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Blora guna proses lebih lanjut. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :