Bupati Nias bersama Menkumham |Foto: Budi Gea |
Hal itu disampaiakan Sòkhiatulò kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan acara pembukaan Hari Jadi Kabupaten Nias ke-147 di Kecamatan Gidò, Senin (04/12/2017) siang.
"Kalau moratorium tidak dicabut, maka kami akan menuntut Presiden ke Istana," ucapnya.
Tuntutan itu menurut dia akan disampaikannya bersama sejumlah Kepala Daerah yang mengusulkan pemekaran daerah kepada Pemerintah pusat.
"Ada 101 daerah yang mengusulkan pemekaran. Semua sudah komitmen. Kalau tidak dicabut moratorium maka kami akan tuntut," tuturnya.
Cara menuntut yang dimaksud Bupati Nias tersebut adalah tidak dengan cara melakukan Demonstasi.
Ia menjelaskan bahwa segala persyaratan yang diminta untuk memekarkan Pulau Nias menjadi sebuah Provinsi telah dipenuhi oleh Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
"Persyaratan sudah siap. Tinggal menunggu moratorium itu dibuka oleh Presiden saja. Kita sangat mengharapkan itu," tambahnya. (Budi Gea)