Hal itu disampaikan Asisten Manager CSR dan Humas PT Pelabuhan Tanjung Priok Febrianto Zenny dalam keterangan persnya (27/11/2017).
Beberapa undangan yang turut hadir antara lain, General Manager Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Hendro Haryono, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha, seluruh Direksi PTP, serta pelanggan pengguna jasa terkait behandle karantina yaitu 28 Perusahaan Bongkar Muat dan 10 Ekspedisi Muatan Kapal Laut serta asosiasi-asosiasi kepelabuhanan.
Materi sosialisasi ini disampaikan oleh Manager Operasi Terminal Operasi 2, Ahmad Mimbar dan Manager Operasi Terminal Operasi 3, Rino Wisnu Putro. Sosialiasi yang disampaikan terkait dengan perubahan tarif behandle karantina dan tarif penggunaan alat dermaga GLC dimana saat ini telah ada kesepakatan tarif untuk pengenaan biaya behandle dan penggunaan alat GLC di Pelabuhan Tanjung Priok. Perubahan tarif tersebut akan diberlakukan per tanggal 1 Desember 2017.
Imanuddin dalam sambutanya mengatakan bahwa dengan adanya sosialiasi ini diharapkan para pengguna jasa dapat memahami pengenaan tarif baru terkait pelayanan barang di PTP. "Penyesuaian tarif dan kebijakan penggunaan alat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember mendatang, hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara PTP dan asosiasi serta berdasarkan pada surat keputusan GM Tanjung Priok sebagai payung hukum penerapan kebijakan ini" ujar Iman menambahkan.***Dewi.