Novanto keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 01:19 WIB, Senin 20 November 2017 menuju ruang tahanan ke Rutan Pomdan Guntur, Jakarta Pusat.
Tampaknya pihak KPK sudah mantab menjebloskan ketua DPR itu kedalam sel penjara setelah mendapatkan hasil kesehatan Novanto dari pihak RSCM sendiri maupun dari pihak IDI, karena Novanto dinyatakan sudah tidak perlu lagi mendapatkan perawatan akibat tragedi kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik tersebut.
Rompi oranye yang digunakan Novanto sejak tiba dari RSCM menegaskan dirinya harus melanjutkan proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).
Dengan ditahannya Novanto di Rutan Guntur itu, maka setiap orang yang akan membesuknya harus melalui ijin KPK tanpa terkecuali, dan hal ini membuat Novanto langsung merasakan ketatnya prosedur ijin besuk Rutan KPK.*** Ira Maya.