Penulis : Roby
Rabu 08 November 2017
Probolinggo,kraksaanonline.com - Kepolisian Resort Probolinggo mengandeng Kejaksaan Negeri Kraksaan dan Pengadilan Negeri Kraksaan untuk menggelar sidang di tempat di depan alun-alun kota Kraksaan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2017 (Rabu, 08/11/2017).
Kabagops Kompol Heri Susanto, S.H. yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, "Pelanggar menjalani sidang tilang di tempat dimaksudkan untuk efisiensi waktu bagi yang tidak bisa datang ke Pengadilan."
Sebanyak 67 pelanggar telah menjalani vonis sidang tilang di tempat dari 138 pelanggaran yang didapat selama razia. Sebagian lain tidak dapat mengikuti sidang di tempat disebabkan karena pada saat selesai ditilang langsung meninggalkan tempat, karena khawatir terlambat menuju tempat kerja. Namun, ada pula pelanggar yang ditilang tidak membawa uang tebusan pembayaran denda tilang.
Lebih jauh Kabagops membeberkan, selama Operasi Zebra 2017 berlangsung, Polres Probolinggo memiliki fokus saat menindak pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (ns/rob/hms)