Jum'at 13 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayarmeregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
//
Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
//
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
//
Sumber : liputan6
Related Posts :
Gelandang AS Roma Keturunan Indonesia Ini Sebut Juventus Tim Hebat MAJALAH BOLA, Gelandang AS Roma, Radja Nainggolan, sebut Juventus sebagai tim papan atas di Liga Italia.Persaingan AS Roma dan Juventus da… Read More...
Ryuji Utomo Punya Pacar Baru, Netizen: Lebih Cantik dari Ariel Tatum MAJALAH BOLA, JAKARTA - Pemain Persija Jakarta, Ryuji Utomo Prabowo, kembali dikabarkan dekat dengan seorang gadis setelah terdengar kabar… Read More...
Chelsea Siap Pecahkan Rekor Demi Dapatkan Alex Sandro Bek sayap Juventus, Alex Sandro, merayakan gol yang dia cetak ke gawang Atalanta dalam lanjutan Serie A, di Stadion Juventus, 3 Desember 2… Read More...
UNIK! Pasangan Pendukung Persebaya ini Lakukan Foto Prewedding di Tengah Pertandingan 'Panas' Bonek melangsungkan prewed di Stadion MAJALAH BOLA, SURABAYA - Laga lanjutan grup 5 liga 2 antara Persebaya vs Martapura FC telah digelar… Read More...
Foto-foto: Pasca Kematian Ricko Andrean, Perdamaian Bobotoh dan The Jakmania Dikobarkan Remaja memakai jersey persija dan jersey persib MAJALAH BOLA, Pasca Kekerasan yang menimpa Ricko Andrean, kini muncul foto-foto soal perd… Read More...