Kalianda, Kaliandanews.com – Pemerintah Daerah (Pemkab) Lampung Selatan menyatakan permintaan maaf dan sepakat untuk berdamai, terkait penggunaan foto tanpa izin milik Khairullah beberapa waktu lalu.
Foto: Banner Pemkab Lamsel (Kanan) dan Foto dari situs milik pribadi (Kiri) |
Khairullah Aka, selaku pemilik foto mengatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan melalui Sekdakab sudah meminta permohonan maaf dan mengakui kesalahan dan kelalaian bawahannya.
Dimana kata dia, mereka menyadari bahwa penggunaan foto tersebut menyalahi undang-undang soal hak cipta.
"Tadi saya sudah bertemu dengan Sekda, selaku perwakilan Pemda, dan dirinya (Sekda) atas nama Pemkab Lamsel telah meminta maaf secara langsung kepada saya," ujar Khairullah Aka selaku pemilik foto sekaligus pimpinan media online Lnews.co saat jumpa pers kepada sejumlah wartawan di Kalibata Cafe Kalianda, Jumat (14/10).
Irul sapaan akrab Khairullah Aka, menyatakan dirinya tidak akan melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum. Sebab kata dia, untuk kerugian materiil pihak Pemda siap untuk menanggungnya.
"Untuk segala kerugian akan disesuaikan, kita selesaikan secara kekeluargaan saja, yang jelas mereka sudah meminta maaf secara langsung kepada saya," pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam persoalan ini Pemkab Lamsel diduga telah melanggar UU hak Cipta khususnya dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC, fotografi termasuk dalam Hak Cipta yang dilindungi oleh undang undang yang selanjutnya pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC dan pasal 72 ayat (5) UUHC dengan ancaman pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 150 juta. (Red).