Kapolsek Bogorejo AKP Djamrozie SH (kiri) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti gelondongan kayu sonokeling di dalam truk milik tersangka. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan Kapolsek Bogorejo, AKP Djamrozie Ghozali, SH menyebutkan bahwa penggagalan pengiriman kayu jenis sonokeling berjumlah 15 gelondong tersebut dilakukan bersama petugas Perhutani di Desa Nglengkir pada pukul 14.00 WIB.
"Selain mengamankan kayu dan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, kita juga mengamankan tiga orang tersangka yang melakukan pengiriman kayu seraca ilegal. Tanpa dilengkapi surat surat keterangan jual beli kayu yang sah," ucapnya.
Menurutnya, truk mereka kepergok petugas patroli saat melintas di Jalan raya turut Desa Nglengkir, Kecamatan Bogorejo. Petugas yang melihat langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan dokumen kayu, Dan ternyata merupakan kayu ilegal yang diduga merupakan hasil pencurian di hutan.
"Saat diperiksa petugas, sopir dan kenek tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait angkutan kayu sonokeling. Keduanya hanya mampu menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan," kata AKP Djamrozie, Senin (9/10/2017).
Ia menjelaskan, awalnya Tim Patroli Perhutani mencurigai truk warna putih dengan No. Pol K 1605 QH melintasi daerah kawasan hutan. Selnjutnya meminta bantuan Polsek Bogorejo untuk bersama melakukan penghadangan.
"Petugas gabungan menangkap tiga orang di dalam truk tersebut. Mereka adalah Dwi Prasetnyo (27), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Pati, Moh. Zainudin Bukhori (24) warga Desa Swaduk, Kecamatan Wedari Jaksa, Pati dan Endro (35) alamat Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora." beber Djamrozie.
Sementara di dalam bak truk, terdapat sebanyak 15 gelondong kayu sonokeling dengan berbagai macam ukuran volume 1.088 M3. Kini barang bukti beserta pelaku dibawa ke kantor Polres Blora untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
"Kayu itu dicurigai diambil pelaku dari kawasan hutan Bogorejo termasuk pemilik kayu ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan," ungkap AKP Djamrozie.
Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (res-infoblora)