Penulis : Bambang
Kamis 19 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Dua pelaku kasus dugaan pemotongan dana desa SP dan Z bisa mengirup udara segar, pasalnya mengenai penahan kedua ditangguhkan.
Meski penahan kedua tersangka dugaan kasus pemotong desa ditangguhkan , Kapolres AKBP Fadly Samad melalui Kasat Reskrim AKP Riyanto menyatakan, bahwa proses kasus penyelidikan penyalahgunaan dana desa itu masih terus berkelanjutan
Kasat Reskrim menjelaskan, perihal surat penangguhan itu diajukan oleh kedua keluarga masing masing, Sabtu(7/10). Dalam pengajuan itu tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
BACA :
BACA :
Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa
Pertimbangan terkabulnya penangguhan lainnya, lebih lanjut Riyanto mengatakan bahwa kedua tersangka masih berstatus ASN yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur negara untuk bertugas melaksanakan kegiatan demi kepentingan warga.
"Keluarga juga menjamin tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya. Selama ini, kedua tersangka kooperatif dan siap hadir jika dibutuhkan dalam proses penyidikan," terangnya.(19/10)
Seperti diketahui kedua tersangka di tangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan korupsi pemotongan DD , yang semula berstatus saksi ,kemudian berkembang menjadi tersangka, senin (9/10).(Bams)
//
Editor : Yuyun
//
Editor : Yuyun