Setelah sepekan diburu, akhirnya dua orang perampok sebuah rumah di Desa Botoreco Kunduran ditangkap polisi. (foto: dok-ib) |
Dua tersangka tersebut bernama Lilik Susanto (27) waga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan dan Ladi (46) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan.
Tersangka berhasil diamankan setelah ditengarai terlibat dalam pembobolan sebuah rumah milik Supar Edi Sugiyanto Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora. Mereka berdua beraksi pada hari Senin 25 September 2017 lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengatakan kedua tersangka berhasil dibekuk setelah pihaknya melakukan penelusuran di beberapa lokasi.
"Kami akhirnya bisa ringkus keduanya hari Rabu (10/10/17) malam di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," terangnya, Senin (16/10/2017).
Dikatakan AKP Herry, modus kedua tersangka ini terbilang terencana, lantaran sebelumnya telah mempersiapkan alat beraksi yakni sebuah bendo yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban. Mereka melancarkan aksinya menunggu keadaan rumah sepi dan penghuninya sudah tertidur pulas dengan menggasak uang tunai Rp. 11.000.000 rupiah yang ada di dalam almari serta dua buah HP merk Oppo.
Bersama keduanya, polisi berhasil mengamankan sisa barang curian yakni HP merek Oppo dan bendo yang digunakan untuk mencuri. Akan tetapi uang tunai hasil kejahatan telah habis digunakan untuk bersenang-senang.
Saat ini dua tersangka ditahan di rutan Mapolres Blora, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengharuskan mereka mendekam di balik jeruji besi paling tidak selama 7 tahun. (res-infoblora)