AKP Rafli Yusuf Nugraha bersama pemilik kendaraan | Foto: KN |
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kendaraan jenis Honda Beat dengan nopol BE 4970 EY tersebut langsung diamankan oleh anggotanya lantaran memiliki nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan BPKB kendaraan tersebut.
"Motor yang di indikasi hasil curian, karena rangka dan nomor mesin berbeda. Dalam waktu 15 menit kita sudah hubungi reskrim," kata Rafli di samsat Kalianda, (20/10/17).
Ia mengatakan, temuan ini adalah yang pertama kalianya, sejak dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Oktober 2017 lalu. "Pesan untuk warga. Anda dipersilahkan untuk memeriksa keabsahan kendaraan yang anda beli di samsat, bisa cek fisik di samsat secara gratis. Agar bisa dipastikan keabsahan kendaraan anda," tukasnya.
Sementara, Eko Susanto, warga Desa Sidomukti Kecamatan Ketapang pemilik kendaraan tersebut mengaku tidak mengetahuin jika kendaraanya tersebut adalah hasil curian.
"Saya beli dari orang Pematang Pasir, taunya ini lengkap ada BPKB dan STNK. Belinya 8,5 juta. Mukanya (penjual, red) saya masih inget, saya beli secara langsung," tukasnya. (Kur)