Ferry berhasil raih gelar Doktor Hukum dengan disertasi berjudul Pertanggungjawaban Hukum Direksi Perseroan Terbatas Dalam Hal Gagal Bayar PKPU, Karawaci, Sabtu 14 Oktober 2017.
Salah satu kesimpulan Disertasi dari Doktor Ferry membahas sebaiknya adanya sanksi yang jelas dan mengikat apabila perseroan yang telah berada dalam homologasi tidak dapat memenuhi isi kesepakatan, tetap difokuskan berdasarkan doktrin ultra vires pada acara sidang mempertahankan disertasi doktoralnya terkait PKPU untuk hukum bisnis di Jakarta. *** Nindya.