Membongkar Kecurangan Bisnis Investasi PT. Reliance Securitas

Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi
Jakarta, Info Breaking News - PT. Reliance Securities, sebuah perusahaan bergerak dalam bidang Investasi beralamat dikawasan jalan Pluit Sakti Raya Jakarta Utara diguat kemeja hijau karena melakukan penipuan dengan cara memberikan  iming-iming akan mendapat untung besarkepada Sutrisno, jika menginvestasikan uangnya, melalui pembelian sejumlah saham yang ditawarkan secara muluk muluk.

Sutrisno yang awam dalam bisnis investasi apalagi masalah hukum, kemudian mengeluarkan uang miliknya sebesar Rp 5 miliar lebih karena merasa percaya atas ucapan para tergugat terlebih terhadap Dyah Irma Pramonowati sebagai Kepala Cabang PT. RS Solo, yang mengenalkan tergugat II, yakni Pahala Parulian sebagai orang yang katanya sangat dipercaya memiliki pengalaman di bidang investasi dan akan memberikan keuntungan besar bagi Sutrisno.

Kenyataannya setelah berjalan selama 18 bulan, uang yang diinvestasikan Sutrisno itu malah merugi, sehingga Sutrisno berniat akan menarik sisa dana uangnya dari bisnis PT. RS yang  nyatanya hanyalah sebagai kedok belaka.

Namun niiat Sutrisno untuk menarik dananya itu juga dihalangi oleh Sahala Parulian, yang berjanji akan memperbaiki system kerja investasinya, agar Sutrisno bisa mendapatkan keuntungan. Lagi lagi angin surga yang dijanjikan oleh pihak PT. RS ini hanyalah janji kosong belaka, sehingga dana Sutrisno sebesar Rp 5 miliar lebih diatas mengalami kerugian drastis.

Tragisnya, Sutrisno yang sudah mengalami kerugian senilai Rp 5 Miliar itu malah oleh dilaporkan ke Polisi oleh Pahala Parulian sebagai Tergugat II dan juga oleh PT. Reliance Sekuritas yang posisinya sebagai Tergugat I.


Dipersidangan baru terungkap kedok Tergugat II Pahala Parulian tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan saham, bahkan lebih parah lagi justru para pihak tergugat diketahui mendapatkan keuntungan berupa komisi dari dua arah, yakni dari sipembeli saham dan juga dari sipenjual saham, yang sangat jelas bertentangan dan melawan hukum. 

"Dan untuk kecurangan ini, kami akan segera melaporkannya keaparat hukum terkait." ucap Hartono kepada Info Breaking News, Sabtu (23/9/2017) di Jakarta.

Perkara Perdata No. 253/Pdt?G/2017 di PN Jakut, yang diketuai Hakim Ramses Pasaribu ini selalu mendapat perhatian dari kalangan media Ibukota, terlebih dari kalangan kolega Sutrino yang sudah mempercayakan kepada Penasehat Hukumnya, yang telah memohonkan kepada majelis hakim agar melakukan sita jaminan terhadap aset PT. Reliance Securitas sebagai tergugat I dan Pahala Parulian sebagai Tergugat II sebagai ganti rugi yang diderita Sutrisno senilai Rp 13 Miliar. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: