Penulid : Dimaz Akbar
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Tahun ini, anggaran Dana Desa (DD) bagi 325 desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 271.486.142.000. Untuk tahap I, sudah dicairkan DD sebesar Rp 162.891.685.200 atau 60%. Sisanya sebesar 40% dicairkan untuk tahap II sebesar Rp 108.594.456.800 yang sudah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 4 September 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto melalui Kasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Siti Kholifah.
"Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan DD tahap I, terdapat 1 (satu) desa yakni Desa Warujinggo Kecamatan Leces yang belum melaksanakan DD tahap I, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima DD tahap II sebesar Rp 319.618.511. Dengan demikian, DD tahap II yang akan ditransfer ke rekening Bendahara Desa sebesar Rp 108.274.838.289," katanya.
Meskipun DD sudah masuk ke rekening desa jelas Siti, ada sedikitnya 11 desa yang belum bisa mencairkan DD tahap II karena rekeningnya sementara diblokir. Hal ini dikarenakan desa tersebut belum mencapai 75% dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2017.
Ke-11 desa tersebut diantaranya Desa Sariwani dan Kedasih Kecamatan Sukapura, Desa Pandansari Kecamatan Sumber, Desa Wonoasri dan Kedawung Kecamatan Kuripan, Desa Jorongan Kecamatan Leces, Desa Blimbing dan Petemon Kulon Kecamatan Pakuniran, Desa Besuk Agung Kecamatan Besuk, Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan serta Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih.
"Tetapi nanti jika administrasi dan pelaporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2017 sudah mencapai 75%, maka anggaran DD yang terblokir bisa diakses kembali," terangnya.
Menurut Siti, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, laporan pertanggungjawaban tahun ini berbeda. "Jika sebelumnya hanya menggunakan excel, tetapi saat ini sudah harus memaksimalkan aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara). Disitu itemnya sudah jelas tinggal mengisi saja mulai dari kegiatan, volume, out put, anggaran dan gambar," tegasnya.
Hanya saja jelas Siti, untuk gambar bisa upload jika malam hari karena banyaknya yang mengakses sehingga lambat jika siang hari. Sesuai dengan peruntukkannya, DD ini digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan.
"Peruntukkan DD ini sudah diatur oleh Permendes Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Tetapi dalam pelaksanaan tertinggi tetap berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes). Karena didalam Permendes disebutkan ada sekian jenis kegiatan yang menjadi prioritas. Namun tidak semua dilaksanakan di desa tergantung dengan letak geografisnya," pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat DPMD Kabupaten Probolinggo Puja Kurniawan menambahkan untuk mempermudah fungsi pengendalian dan penyusunan laporan pertanggungjawaban, pencairan Dana Desa agar diajukan per kegiatan (tidak dicairkan secara keseluruhan sekaligus).
"Apabila ada pencairan dana sebelumnya, meskipun dibiayai dari dana yang berbeda seperti Alokasi Dana Desa (ADD), maka harus diselesaikan terlebih dahulu laporan pertanggungjawabannya, baik fisik maupun administrasinya (SPj)," ungkapnya. (maz)