Truk pengangkut balok kayu jati illegal diamankan Polsek Kedungtuban. (foto: dok-ib) |
Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiharto SH ketika dimintai keterangan membenarkan bahwa jajarannya menahan dan menyita sebuah truk beserta beberapa balok jati yang diduga berasal dari Kecamatan Sambong dan diangkut ke Kedungtuban.
"Kami mengamankan truk yang sarat dengan muatan kayu jati saat melintas di Desa Wado, tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," kata Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiharto, S.H, Jumat (25/8/2017) sore.
Menurutnya, pengamanan truk pengangkut kayu jati dengan nomor polisi K-1987-AN itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Kedungtuban tentang adanya truk bermuatan kayu dari Desa Temengeng Kecamatan Sambong hendak menuju ke arah Kedungtuban.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat yakni ada orang yang akan mengangkut kayu jati dengan menggunakan truk di kawasan Desa Temengeng menuju Kedungtuban, sehingga kami kordinasikan dengan pihak Perhutani dan langsung menindaklanjuti laporan itu," tuturnya.
Saat dilakukan penghadangan di lokasi tersebut, pelaku yang membawa truk muatan kayu jati illegal tanpa dokumen resmi berhasil kabur.
"Kami menyita barang bukti berupa satu unit truk berisi 8 batang kayu jati, berbentuk persegi dengan berbagai ukuran rata-rata 3,671 m, STNK, dan satu unit telepon seluler milik pelaku," katanya.
Kapolsek menjelaskan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora untuk penyidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan pembalakan liar lainnya di wilayah setempat. kerugian materil yang dialami Perhutani ditaksir sebesar Rp. 38.193.000,-.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur itu, namun identitas pembalak liar itu sudah kami kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap petugas Polsek Kedungtuban dibantu Sat Reskrim dan Perhutani segera menangkap pelakunya," tegas AKP Sugiharto. (res-infoblora)