216 Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi Lebaran, 1 Orang Bebas

Pengumuman pemberian remisi (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jakarta - Sukacita datangnya Idul Fitri juga dirasakan warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto, Jawa Timur. Sedikitnya 216 narapidana menerima remisi. Satu di antaranya dibebaskan.

"Napi yang menerima remisi hari ini 216 orang. Satu orang di antaranya mendapatkan remisi bebas," kata Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi kepada wartawan di lokasi, Minggu (25/6/2017). 


Hanafi menjelaskan mayoritas napi yang menerima remisi Lebaran dari kasus pencurian, penganiayaan, dan narkoba. Potongan hukuman bagi 215 napi bervariasi, dari 1 hingga 2 bulan. 


Menurutnya, keringanan hukuman itu diberikan lantaran para napi berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan di dalam lapas dengan sungguh-sungguh.

"Warga binaan lain juga punya kesempatan menerima remisi sepanjang tak bertindak onar dan tak melakukan suap kepada petugas," ujarnya.


Saat ini warga binaan di Lapas Mojokerto mencapai 666 orang. Terdiri atas 272 tahanan dan 394 napi. Hanafi berharap pemberian remisi ini memotivasi napi lain agar selalu berkelakuan baik.


"Semoga ini memotivasi warga binaan yang lain untuk mencapai penyadaran diri," tandasnya. 

(rna/rna)

Sumber : news.detik.com 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :