 |
Ilustrasi |
Kalianda, Kaliandanews - Kepala Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Abdul Rohim, akhirnya resmi menjadi tahanan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan, setelah sebelumnya di tangkap karena dugaan kepememilikan alat hisap dan laporan dari warganya, (17/07/17) lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan yang mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Syaputra ia mengatakan setelah dilakukan uji darah dan rambut terhadap Abdul Rohim, dalam tubuh oknum kades tersebut positif mengandung zat narkoba.
"Sejak Jum'at 21 Juli 2017 lalu, dia (Abdul Rohim, red) resmi kita tetapkan, dan saat ini sudah kita tahan di Polres Lamsel." Ungkap Ari kepada Kaliandanews, (24/07/17).
Abdul Rohmin sendiri dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita kenakan pasal pemakai atau pengguna narkoba, dengan ancaman hukuman antara 8 bulan sampai 2 tahun kurungan penjara," tukasnya. (Kur)
Related Posts :
Perayaan Paskah, Bebaskan Papua dari Kaum Penghianat Kebenaran Yesus Foto: Dok, Prib Anton G/KM Oleh: Anton F. Gobai OPINI, KABARMAPEGAA.COM–- Masa perayaan paskah tahun 2017, saatnya kita … Read More...
Kisah Pemuda 24 Tahun di Madiun yang Menikah dengan Nenek 67 Tahun Portal Berita Nasional ~ MADIUN - Video pernikahan seorang nenek dengan pemuda di Dusun Petung, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten … Read More...
Sumber Air Hidup, Kebenaran Hidup yang Mengalir Dalam Setiap Insan Manusia Sejati Foto: Dok, Prib Mario Y/KM Oleh: Mario Yumte OPINI, KABARMAPEGAA.COM-- Kebanyakkan orang merasa sudah menyembah Tuhan de… Read More...
Kata Ajaib “Mas Dan Mba” Berhasil Menghipnotis Orang Papua Foto: Iluntrasi, Google Mas dan Mba/KM Oleh: Ago CERPEN, KABARMAPEGAA.COM-- Disilah kami akan mengenal makna dari pada "… Read More...
Tiga Kejutan yang Mungkin Dialami Michael Essien di PersibMichael Essien akan memiliki banyak pengalaman yang tidak terlupakan selama akan menjadi pemain Persib Bandung SBOBET ~ Michael Ess… Read More...