PNS Terancam Tanpa Gaji 13

Lombok Tengah, sasambonews.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah belum bisa memberikan kepastian kapan gaji ke-13 dan 14 PNS bakal dibayarkan. Pasalnya, Pemkab Loteng masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. "Sebelum ada peraturan pemerintah (PP), tidak mungkin kami berani bayar," ungkap Sekda Loteng, HM Nursiah usai ikuti rapat paripurna di DPRD Loteng, Senin (12/6).

Dikatakan Nursiah, gaji ke-13 dan 14 itu pada prinsipnya tidak menjadi masalah di Pemkab Loteng. Sebab anggaran sudah ada. Hanya saja tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat melalui PP dan dijabarkan dengan peraturan Kementrian Keuangan (PMK).

Sementara, kalau dlihat dari estimasi, jika gaji ke-13 yang diterima sama jumlahnya dengan sebulan gaji yang diterima sesuai dengan golongan, pangkat dan jabatan yang bersangkutan, maka akan dibutuhkan anggaran sebesar Rp 40 miliar. Tapi, semua itu belum jelas, karena Juknisnya belum turun.

Begitu pula, apakah gaji ke-14 akan mendahului gaji ke-13, menurutnya tidak menjadi masalah, sebab hanya persoalan teknis pencairan. Asalkan sudah ada instruksi dan petunjuk dari pemerintah pusat, Pemkab akan membayarkan. Apalagi, melihat kondisi saat ini, dimana PNS sangat membutuhkan gaji tersebut. "Kita berdoa saja, mudah-mudahan instruksi dan petunjuk dari pemerintah pusat segara turun," tungkasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates: