Kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi saat pesta sabu. (foto: res-ib) |
Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap dalam rangka operasi Cipta Kondisi Jelang hari raya Idul fitri 1438 H, Rabu (21/6) dini hari. Dua tersangka itu yakni, Sukiman Als Kisek (43), warga Nglawiyan Rt. 05 Rw. 03 Kel. Karangjati Kec/Kab. Blora dan Nyiptono Als Unyik (38), warga Jl. Cendana No. 4 Rt. 04 Rw. 03 Kaliwangan Kel. Mlangsen.
"Keduanya kami bekuk di dalam rumah Nyiptono saat sedang berpesta sabu berdua. Penangkapan berawal ketika tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu, lantas kami mengumpulkan anggota untuk melakukan penyelidikan," ucap Kapolres AKBP Surisman SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Suparlan.
Barang bukti hasil sitaan pesta sabu. (foto: res-ib) |
"Selain itu kami sita 2 buah handphone merek Samsung warna gold/emas, type Z2 dan merek Nokia warna putih. Selain itu juga kami sita 1 buah Mobil Ford Fiesta warna Putih Beserta STNK dengan No. Pol AB -13 -NE. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor satres narkoba guna dilakukan proses penyidikan," lanjutnya.
Dengan adanya penangkapan ini, pihaknya berharap kedepan masyarakat bisa lebih berhati-hati dan ikut aktif melaporkan kegiatan orang di lingkungan sekitar yang mencurigakan. Pihaknya menegaskan bahwa Satres Narkoba akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (res-infoblora)