Penulis : Dimaz Akbar
Kamis 15 Juni 2017
PROBOLINGGO,KraksaanOnline.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Rabu (14/6/2017) memberikan sosialisasi pendirian koperasi siswa (Kopsis) di SMAN 1 Kraksaan.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula SSL Kopsis ini diikuti oleh 700 siswa mulai dari kelas 1 dan 2 SMAN 1 Kraksaan. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang pengertian dari koperasi dan bagaimana mengelola koperasi siswa dari narasumber Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo serta sukses story dari Pembina Kopsis SMKN 1 Kraksaan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Santiyono melalui Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Setiadi Agus Prakoso mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan wacana kepada siswa SLTA baik SMA maupun SMK tentang pendirian koperasi siswa.
"Dalam koperasi siswa ini, siswa kelas 1 dan II akan menjadi sebagai anggota. Sedangkan pengawasnya adalah guru pembina atau guru pendamping yang ada di masing-masing SLTA," katanya.
Menurut Agus, sosialisasi pendirian koperasi siswa ini bertujuan sebagai media pembelajaran keorganisasian sosial kepada siswa sekaligus menumbuhkan pemahaman koperasi di usia dini.
"Harapannya 3 hingga 5 tahun ke depan, mereka akan memahami apa itu koperasi, sehingga mereka bisa masuk ke sendi-sendi koperasi. Mengingat pengurus koperasi yang ada saat ini sudah memasuki usia senja," jelasnya.
Agus menambahkan bahwa kegiatan ini bisa menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian di usia dini dalam membangun ekonomi kerakyatan. "Kegiatan ini merupakan aplikasi dari Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan," terangnya.
Melalui kegiatan ini Agus berharap nantinya mampu menambah kader-kader koperasi yang handal. Setidaknya setelah lulus dari bangku SLTA siswa ini tidak sibuk mencari pekerjaan, karena ada koperasi yang bisa dikembangkan di lingkungannya masing-masing.
"Jangka panjangnya setelah keluar dari sekolah dan hidup di tengah-tengah masyarakat, mereka bisa mengembangkan koperasi dan bisa merubah mindset koperasi bukan hanya untuk meminjam uang tetapi juga menjalankan usaha koperasi," pungkasnya.
Sementara Kasi Penyuluhan dan SDM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Josef Teguh Sulaksono menyampaikan bahwa koperasi sekolah sering disebut juga dengan koperasi siswa. Dimana keanggotaannya adalah murid sekolah.
"Perangkat koperasi itu meliputi rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Organisasi koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas. Untuk pengurus meliputi ketua, sekretaris dan bendahara. Sedangkan pengawas terdiri dari koordinator pengawas dan anggota pengawas," ungkapnya.
Menurut Josef, permodalan koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan anggota sekali bayar karena sebagai modal dasar. Sementara simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan.
"Simpanan pokok maupun simpanan wajib tidak dapat diambil selama menjadi anggota. Usaha yang dijalankan mempunyai manfaat bagi anggota," jelasnya.
Josef menambahkan koperasi sekolah bertujuan sebagai sebuah pendidikan keorganisasian, rasa gotong royong, toleransi dan setia kawan, kecintaan terhadap sekolahnya sendiri, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengembangkan rasa tanggung jawab dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat.
"Selain itu menjaga supaya anggota koperasi dalam hal anak didik dan tumbuh rasa saling pengertian, melatih dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat dan merasa sederajat dengan anggota lainnya sekaligus koperasi sekolah bisa menjadi wahana siswa untuk belajar dan bekerja," pungkasnya. (maz)