Jakarta, Info Breaking News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Selasa (9/5).
Hal ini sekaligus menandakan bahwa Djarot secara resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena dianggap terbukti bersalah telah melakukan penodaan agama.
Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Tidak hanya itu, beberapa Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga tampak hadir, seperti Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ditunjuknya Djarot sebagai Plt Gubernur ini semata-mata untuk mengisi kekosongan pemerintahan di DKI Jakarta. Selain itu juga untuk pengambilan keputusan politik pembangunan yang ada di Ibukota.
"Karena SK tidak ada yang istilahnya SK Wakil Gubernur yang ada SK Gubernur," ujar Tjahjo usai penyerahan SK tersebut.
Ia mengatakan, keputusan itu diambil terkait dengan hasil persidangan di PN Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama. Dari hasil tersebut, katanya, fakta persidangan menunjukkan ada alternatif dakwaan, yakni Pasal 156a KUHP maksimal dipenjara lima tahun dan Pasal 156 KUHP maksimal penjara empat tahun.
Basuki, katanya, dituntut oleh JPU satu tahun pidana penjara dan dua tahun hukuman percobaan. Namun vonis hakim mengetuk palu bahwa Basuki dihukum dua tahun penjara sehingga Basuki pun ditahan karena kasusnya masuk kategori pidana umum.
"Dari dasar fakta persidangan dan vonis hakim PN Jakarta Utara, langkah-langkah pemerintah berdasarkan Pasal 65 Ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dalam Ayat 1 dan 2. Pemerintah pusat akan menugaskan kepada Wagub DKI sebagai Plt Gubernur DKI," terangnya.
Ia mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan PN Jakarta Utara tersebut, pihaknya sudah menyurati Ketua PN Jakarta Utara untuk bisa mendapatkan salinan resmi putusan terkait pasal KUHP yang digunakan hakim serta perintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Pemerintah akan ambil langkah pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama, karena ini menyangkut Keputusan Presiden harus dapat salinan resmi," katanya.
Dengan demikian, katanya, pihaknya pun langsung mengambil putusan dengan melakukan penugasan kepada Djarot selaku Wakil Gubernur per 9 Mei 2017 ini sebagai Plt Gubernur sesuai dengan UU.*** Any Christmiaty.