Timbul dan Tenggelamnya Ahok di Ibu Kota


NasionalJakarta - Perjalanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memimpin DKI Jakarta diwarnai lika-liku. Jabatan sebagai wakil gubernur, Plt gubernur hingga akhirnya gubernur DKI pernah ia emban.

Terhitung dua kali pula Ahok cuti dari jabatannya sebagai gubernur karena mengikuti kampanye pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Posisi Ahok digantikan oleh Sumarsono yang menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri.

Bolak balik mengemban jabatan juga terjadi pasca ia mengikuti Pilgub. Ahok yang kalah dari pesaingnya Anies-Sandiaga di Pilgub, kembali ke Balai Kota untuk menuntaskan pekerjannya. Namun itu tidak terbilang lama.

Selama menjabat sebagai gubernur, Ahok juga menjalani persidangan dalam kasus penistaan agama. Dia divonis 2 tahun penjara oleh hakim pada 9 Mei 2017 dan langsung ditahan. Mendagri langsung menonaktifkan Ahok sebagai gubernur. Kembali, Ahok melepaskan jabatannya.

Posisi gubernur yang diemban oleh Ahok diisi oleh wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.

Seperti apa perjalanan Ahok di DKI Jakarta? Berikut ulasannya:

15 Oktober 2012 

Joko Widodo dan Ahok memenangi Pilgub DKI Jakarta 2012. Keduanya dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 15 Oktober 2012. Mereka menjabarkan 9 program unggulan yang menjadi pekerjaan jangka menengah di DKI Jakarta periode 2013-2017.


16 Oktober 2014

Jokowi mengikuti Pilpres 2014 dan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU pada 22 Juli 2014. Jokowi pun meletakkan jabatannya sebagai gubernur.

Kemendagri mengeluarkan Keputusan Presiden No. 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, posisi Plt Gubernur dijabat oleh Ahok pada 16 Oktober 2014.


Beberapa hari kemudian yakni pada 20 Oktober 2014, Jokowi resmi dilantik sebagai Presiden RI periode 2014-2019.

19 November 2014

Ahok dilantik sebagai gubernur pada 19 November 2014 oleh Joko Widodo di Istana Negara. Sementara posisi wakil gubernur, diisi oleh Djarot Saiful Hidayat yang merupakan politikus PDIP. Djarot dilantik pada 17 Desember 2014.


26 Oktober 2016

Ahok menyatakan diri ikut dalam Pilgub DKI 2017. Dia diusung oleh PDIP dan mendapat dukungan dari Golkar, Hanura dan NasDem. Ahok pun diwajibkan cuti selama masa kampanye Pilgub yakni mulai 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.


Jabatan Plt Gubernur diemban oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Serah terima nota pengantar tugas dari Ahok kepada Sumarsono dilakukan pada 26 Oktober 2016.

11 Februari 2017

Setelah mengikuti kampanye hampir 3,5 bulan, Ahok akhirnya kembali menduduki posisi sebagai Gubernur. Serah terima dari Sumarsono dengan Ahok dan Djarot dilakukan di Balai Kota pada 11 Februari 2017.

6 Maret 2017 

Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran. Anies-Sandiaga dan Ahok-Djarot terpilih sebagai calon yang melaju ke putaran kedua. Petahana tersebut kembali harus cuti untuk mengikuti kampanye yang berlangsung mulai 7 Maret-15 April 2017.

Jabatan Plt Gubernur kembali diisi oleh Sumarsono. Acara serah terima berlangsung pada 6 Maret 2017.

16 April 2017

Setelah masa kampanye berakhir, Ahok kembali aktif sebagai gubernur. Tugas-tugas yang dikerjakan oleh Sumarsono dilaporkan dalam bentuk nota pengantar tugas. Serah terima dilakukan pada 15 April 2017 dan pada Minggu 16 April 2017, Ahok-Djarot kembali memangku tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.


23 Mei 2017

Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke Mendagri.

Surat pengunduran diri bertepatan satu hari setelah Ahok mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara.


"Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).

Tjahjo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi sebagai gubernur definitif. Namun Tjahjo belum menyebut kapan Djarot akan dilantik.

 AGEN SBOBET

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :