Sorotan Internasional di Kasus Ahok: Dari Dubes Inggris Sampai PBB


Portal Berita NasionalJakarta - Reaksi terhadap vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hanya ramai di Indonesia. Masyarakat internasional juga ikut memperbincangkan vonis serta kasus penodaan agama yang mengantarkan Ahok ke jeruji besi.

Salah satunya disampaikan oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Melalui Twitter, Moazzam mengatakan dirinya percaya bahwa Ahok bukanlah sosok yang anti terhadap agama lain, khususnya Islam.


"Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya bahwa dia bukanlah antiMuslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," tulis Moazzam seperti yang dikutip detikcom, Rabu (10/5/2017).

Kasus penodaan agama yang menjerat Ahok juga menjadi sorotan dunia dan lembaga internasional. Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) menyebut bahwa pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi Undang-Undang penodaan agama.


"Kami prihatin dengan hukuman penjara kepada Gubernur #Jakarta karena dugaan penodaan terhadap Islam. Kami meminta #Indonesia untuk mengkaji Undang-Undang penodaan agama," cuit Badan HAM PBB untuk Asia melalui Twitter.

Media internasional Aljazeera juga ikut merespons vonis 2 tahun penjara untuk Ahok. Hukuman tersebut dikatakan sekaligus menjadi penanda untuk perkembangan politik di Indonesia. Ke depannya, sulit memiliki pemimpin dari agama minoritas.

"Banyak orang di Indonesia akan mempertanyakan putusan ini. Mereka akan bertanya-tanya, seperti apa preseden yang akan dibuat untuk kasus lain. Betapa mudahnya melakukan tuduhan penistaan terhadap lawan-lawan, terutama jika berasal dari kelompok minoritas," tulis Aljazeera dalam berita mereka yang berjudul 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy'.

Setelah pembacaan putusan hukuman 2 tahun penjara pada Selasa (9/5), hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Ahok selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat aparat polisi. Namun, belum 1x24 jam Ahok menghuni sel Rutan Cipinang, ia dipindah ke Rutan Mako Brimob.


Adapun majelis hakim dalam pembacaan vonis menyatakan putusan tersebut murni berdasarkan hukum pidana. Bukan terkait hal lain, termasuk Pilkada.


 AGEN SBOBET

Subscribe to receive free email updates: