Penulis : Syamsul Senin 29 Mei 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com – Selama bulan suci Ramadhan 1438 H tahun 2017, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo berkurang. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/296/426.53/2017 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.SE tersebut
Related Posts :
PTT Dinkes Halmahera Selatan Keluhkan Keterlambatan Pembayaran Honor BERITA MALUKU. Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), khususny… Read More...
Kejati Maluku Upaya Banding Vonis Hakim Terhadap Puttileihalat BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon atas vonis majelis hakim Tipikor… Read More...
Harapan Pemuda Papua Barat, Terhadap Seleksi Penerimaan Anggota MPR Papua Barat Foto: Dok, Paulus A/KM Oleh: Paulus JW Aikingging OPINI, KABARMAPEGAA.COM - Belajar dari pengalaman yang kita pernah l… Read More...
Asyik Meracik Petasan, Kakek ini Dibekuk Petugas Penulis : Choirul Rabu 14 Juni 2017 PROBOLINGGO,Beginilah nasib M (60), warga Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, yang harus ber… Read More...
Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses BERITA MALUKU. Izin yang diajukan kejaksaan untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipiera yang ditetapkan… Read More...