Nasional ~ Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok akan tetap mendapatkan uang pensiun setelah dirinya tak lagi menjadi gubernur.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengatakan Ahok tetap mendapatkan uang pensiun karena yang bersangkutan mundur secara terhormat. Soni mengatakan bila Ahok dipecat karena kasus korupsi, barulah dia diberhentikan secara tidak hormat dan tak mendapat uang pensiun.
"Kalau mengundurkan diri berarti (mundur) dengan hormat. Kalau kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) korupsi itu pemberhentian nggak hormat," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (uang pensiun)," lanjutnya.
Lalu berapa uang pensiun yang akan diterima oleh Ahok?
"Kecil itu, nggak besar, nggak sampai Rp 10 juta," jawab Soni.
Pengunduran diri Ahok rencananya diumumkan para rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (30/5) mendatang. Nantinya, DPRD DKI sekaligus akan mengusulkan Djarot sebagai Gubernur DKI.