Mencoba Kabur, Pengedar Sabu Asal Karangboyo Cepu Akhirnya Diringkus

PENGEDAR SABU : Tersangka pengedar sabu atas nama Dwi Purwanto
diringkus petugas Sat Res Narkoba di Karangboyo Cepu. (foto: dok-ib)
BLORA. Mengetahui anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menyatroni rumahnya di RT 01/RW 01 Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu, Kamis (18/5) lalu pukul 17.30 WIB tersangka Dwi Purwanto alias Ngganyek langsung mencoba kabur.

Berdasarkan keterangan pers Kasat Narkoba AKP Suparlan pada hari Sabtu (20/5), tersangka Ngganyek berupaya lari lewat pintu dapur rumahnya, lalu melompat tembok. Namun alangkah apesnya dirinya berhasil disergap anggota Sat Res Narkoba Polres Blora.

"Setelah ditangkap, kemudian tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan ‎banyak barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ini. Yan antara lain 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS, 1 pcs palstik klip warna bening ukuran 5x 8 cm, 1 pcs plastik klip warna bening ukuran 4×6 cm, 1 buah gunting dengan tangkai warna biru, 1 buah pembersih pirek terbuat dari batang bambu terlilit tisu warna putih, 1 buah isolasi warna hitam merk Gold Tipe," ucapnya

Selain itu, menurutnya juga ditemukan 1 buah isolasi warna hitam merk National Tipe, 3 (tiga) buah pirek kaca warna bening, 1 (satu) bungkus kosong rokok Marlboro, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu merk Tokai, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau merk Tokai, 1 (satu) buah pengganjal korek api, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah pirek kaca yang sudah digunakan, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna merah dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.

BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba dari rumah Dwi Purwanto. (foto: dok-ib)
"Kita juga menemukan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Blora," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa, upaya penangkapan tersangka Dwi Purwanto alias Ngganyek, bermula dari informasi masyarakat bahwa seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berada di wilayah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

"DPO Dwi Purwanto sudah cukup lama kami intai dan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa DPO berada di rumahnya kami langsung melakukan lidik," ungkap AKP Suparlan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus jaringan narkoba. Tersangka dicurigai tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di Jateng dan Jatim, sehingga kepolisian akan mengembangkan kasusnya. (re-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :