KIP Bintek Kepala Desa Se Loteng

Lombok Tengah, sasambonews.- Komisi Inpormasi Provinsi NTB memberikan bimbingan teknis (Bintek) atau Workshop Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik kepada Kepala Desa Se kabupaten Lombok Tengah di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah.

Dalam Bintek tersebut sejumlah pertanyaan muncul dari Kepala Desa atau Sekdes diantaranya meminta kejelasan mengenai standar harga baku untuk kegiatan penyebaran infomsi kegiatan desa tersebut. "Kalau bisa dipertegas berapa harga bakunya agar nanti tidak menjadi masalah, kalaupun harus Rp.50 juta maka itu harus tertuang di APBDes" ungkap Sekdes Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara.


Disamping itu sejumlah Kades memepertanyakan batasan informasi yang harus disampaikan ke publik apalah seluruh kegiatan Desa harus dibuka atau ada hal hal yang tidak dibolehkan untuk disampaikan ke publik.

Menjawab pertanyaan peserta tersebut Ketua KIP NTB Ajeng Rosalinda mengatakan masalah biaya publikasi ataupun sosialisasi ke publik terkait dengan kegiatan desa tergantung dari desa itu sendiri. "Silahkan desa yang mengatur, berapa biaya yang selayaknya dikeluarkan untuk biaya publikasi atau sosialisasi itu" jelasnya.

Sedangkan terkait dengan apakah semua kegiatan dibuka ke publik atau tidak, Ajeng menegaskan ada beberapa aitem yang tidak boleh dikeluarkan atau dibuka ke publik diantaranya menyangkut informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengungkap rahasia pribadi, menyangkut proses penegakan hukum dan lain sebagainya. "Jadi tak semua bisa dibuka ke publik, ada yang tidak boleh dibuka" ungkapnya. Am

Subscribe to receive free email updates: