Guru Harus Mengembalikan Dana Sertifikasi, ini Penyebabnya

PERAWANGPOS, Lebih dari 100 orang guru sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung resah dibuatnya, karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembayaran tunjangan sertifikasi guru saat cuti.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Daniel Marsudi menyampaikan BPK menemukan adanya dana sertifikasi diberikan kepada guru yang cuti, Selasa (16/5).

Berdasarkan peraturan, guru yang sedang cuti pada bulan tersebut tidak boleh menerima tunjangan sertifikasi. Total tunjangan sertifikasi guru yang harus dikembalikan adalah Rp 400 juta.

Lanjutnya lagi, sampai saat ini sekitar 50 persen guru sudah mengembalikan dana sertifikasi tersebut.

"Tapi sudah sekitar 50 persen guru mengembalikan, kalau jumlah total guru yang harus mengembalikan dana sertifikasi, datanya ada di kantor",  pungkasnya.

Dana yang akan dikembalikan selambat-lambatnya sampai 19 Mei.

Jika tidak dikembalikan sampai waktunya, maka BPK akan melanjutkan persoalan ini kejaksaan, pungkasnya lagi.

Sumber: tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates: