Jakarta - Setiap makan, tahanan/narapidana dijatah Rp 5 ribu oleh APBN. Tapi dengan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 200 ribu orang lebih, anggaran pun membengkak mencapai triliunan rupiah.
"Kita di Indonesia sebenarnya dibagi tiga rayon. Rayon 1 itu sekitar Rp 12 ribu, rayon 2 Rp 15 ribu dan rayon 3 itu RP 17 ribu. Kalau dirata-ratakan itu jadi Rp 15 ribu," jelas Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak di Ditjen PAS, Jl Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2017).
Dusak menjelaskan uang sebesar RP 15 ribu itu dibagi untuk beras dan lauk-pauk. Dari uang itu juga dibagi untuk jatah tiga kali makan narapidana dan tahanan. Uang sebesar Rp 15 ribu masih dipotong pajak dan keuntungan katering.
"Terdiri dari dua satu beras satu lauk pauk dan makanan. Pemberian makanannya diberi tiga kali, pagi sarapan, makan siang, makan sore dan ada juga snacknya pada saat sore hari," beber dia.
Dusak mengatakan pengelolaan pembagian jatah makan itu diserahkan pada tiap lapas. Yang jelas uang sebesar Rp 15 ribu itu dibagi untuk tiga kali makan.
"Pembagian tergantung dari apa yang dimasak," terangnya.
Dusak menampik jika jatah uang makan untuk napi tidak manusiawi. Menurutnya penghitungan itu didasarkan pada kebutuhan gizi napi bukan besaran harga satu porsi makanan.
"Ukuran manusiawi dari kandungan gizi yang diberikan bukan kandungan harga. Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan ilmu gizi bahwa tiap orang butuh tiap hari 2500-2700 kalori. Karena mereka ini, napi, ruang geraknya terbatas maka diberikan 2200 kalori," urai Dusak.
"Kalau dia melakukan pekerjaan yang melebihi yang lain bisa diberi ekstra puding," sambungnya.
Ketika disinggung jatah tahanan KPK mendapat Rp 40 ribu per hari, Dusak menyebut beda anggaran itu karena jatah makan untuk tahanan lembaga antirasuah itu merupakan makanan matang. Sementara di rutan atau lapas mereka mendapat jatah pembelian bahan makanan.
"Saya rasa persoalannya kalau di KPK mereka dapat makanan yang matang. Kalau kita ini pembelian bahan makanan, yang masih dalam bahan makanan sehingga kita yang mengolah. Jadi kalau ada perbedaannya tentu perbedaannya dari sistem pengolahan itu," ungkap dia.
Dusak menyebut untuk meningkatkan jatah makan tahanan dan napi tidak mudah. Besaran anggaran APBN menjadi salah satu batu ganjalannya.
"Kalau kita mau meningkatkan, istilahnya biayanya, itu kan tergantung dari kemampuan biaya yang kita miliki. Kemudian alasannya apa untuk ditingkatkan. Karena dari kondisi sekarang Rp 15 ribu sesuai dengan kandungan gizinya sudah memenuhi syarat. Kecuali ada peningkatan, misalnya pada tahun 98 itu krismon ada peningkatan, karena harga-harga naik berarti juga ditingkatkan," tutur Dusak.
Jika dibandingkan dengan menu makan tahanan di bawah rutan Kemkum HAM , nasib tahanan yang dikelola KPK lebih baik. Mereka mendapat jatah makan Rp 40 ribu per hari. Adapun untuk tahanan di lingkungan kepolisian mendapat jatah Rp 30 ribu per hari.
(ams/asp)
Sumber : news.detik.com