M. Yamin Daud ( Tengah) | Foto: ist |
Kalianda, KaliandaNews - Ketua PGRI Lampung Selatan M. Yamin Daud, menyayangkan beberapa sekolah yang ada di Lampung Selatan yang masih menarik iuran uang komite kepada peserta didiknya.
Menurutnya, uang komite yang dipungut tersebut sudah melanggar apa yang diamanatkan oleh Bupati Lampung Selatan, Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum apalagi jumlah atau besarannya dipatok oleh pihak sekolah.
"Apapun itu pungutan bersifat mengikat, baik dalam jumlah dan waktu pembayarannya adalah tidak boleh, itu perintah dari bupati kita agar tidak membebankan kepada masyarakat." Ungkap Yamin, (14/04/17).
Guru SMP Negeri 1 Penengahan itu juga mengungkapkan, apapun jenis pungutan tersebut dan dengan alasan apapun itu tidak diperbolehkan dalam dunia pendidikan.
"Pemerintah sudah menyediakan dana BOS untuk menunjang sekolah, dan itu pun yang membuat adalah orang-orang pintar dari pusat, dan pastinya sudah diperhitungkan dengan benar," terang pria berkumis itu.
Ia pun mengatakan jika memang ada sekolah yang kesulitan karena tidak mendapatkan anggaran BOS yang besar lantaran memiliki murid yang sedikit akan lebih baik jika pihak sekolah mencari solusi yang tidak memberatkan.
"Dengan cara meminta sumbangan kepada pihak ke-3 (Donatur), yang dirasa mampu dan berkecukupan dalam perekonomian, alumnus dari sekolah tersebut, ataupun wali murid yang mampu juga bisa, tapi dengan catatan jumlah sumbangan tidak ditentukan dan tidak mengikat dalam segi pembayaran maupun waktu pemberiannya, mau seratus juta menyumbangpun tidak akan menjadi masalah,"Papar dia.
Namun, jika sekolah masih tidak memiliki Donatur, sekolah itu dapat merger dengan sekolah induk ataupun yang lebih besar.
"Tidak memaksakan untuk mendirikan sekolah jikalau memang muridnya tidak ada, agar tidak mencari-cari alasan untuk meminta pungutan karena sifatnya mengikat tadi,"bebernya.
Ia pun mengharapkan agar penggunaan dana BOS itu bisa lebih transparan, dengan mencantumkan anggaran dana tersebut ditiap sekolah.
"Dana BOS jika dipakai sesuai ketentuan pasti akan baik, jika memang merasa kurang ya tinggal mengajukan permohonan ke Pemkab setempat, dan juga pembuatan laporannya jangan asal pimpinan senang, apa adanya saja,"pungkasnya.
Namun berbeda dengan Kepala Sekolah MTs N 1 Kalianda Lampung Selatan, Ridwan Hawari mengatakan pungutan uang komite tidak menyalahi aturan jika sudah disepakati oleh wali murid.
"Uang komite bukanlah pungli jikalau dimusyawarahkan dan disetujui oleh wali murid." Jelas dia. (Kur)
Related Posts :
Adik Ketua Umum PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Dijebloskan Kesel Penjara Jakarta, Info Breaking News - Seakan para pejabat publik tidak ada kapoknya apalagi merasa takut terpendam lama didalam sel tahanan dan be… Read More...
Jemaat Labuang Bursel Gandeng Puskesmas Sosialisasi Kesehatan Reproduksi BERITA MALUKU. Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Labuang Kabupaten Buru Selatan (Bursel) bekerja sama dengan Puskesmas Namrole menggela… Read More...
Pakai Rompi Orange, Zainudin Klaim Dirinya Hanya Membantu Tarbiyah Zainudin Hasan keluar dari gedung KPK mengenakan rompi orange. Foto: liputan6 Kaliandanews.com - Komisi Pemberantasan… Read More...
Bandjar: Tunggakan Rastra Maluku Rp. 5 Miliar Armin Bandjar BERITA MALUKU. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Operasional dan Pelayanan Publik Divre Bulog Maluku, Armi… Read More...
TMMD di Wilayah Kodim 1502/Masohi Mulai Kerjakan Sasaran Fisik BERITA MALUKU. Tujuh Belas hari sejak pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di wilayah Komando Distrik Militer (Kodim) 1502/Maso… Read More...