Meskipun antrian terus terjadi, namun jumlah blanko yang diterima Disdukcapil belum bisa memenuhi seluruh permintaan cetak KTP. (foto: dok-ib) |
Sehingga jika semuanya dicetak, maka ada kekurangan blanko sebanyak 14 ribu lebih. Untuk mensiasati itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan yang berisi tentang ketentuan pengajuan pencetakan E-KTP baru dari blanko 10 ribu keping itu.
Surat edaran terkait pencetakan E-KTP dari Disdukcapil Blora. (foto: dok-ib) |
"Pencetakan E-KTP nantinya akan diprioritaskan kepada penduduk yang memegang surat keterangan dengan kode PRR, CP, CS, CL, SFCP, dan CRL sebagaimana tercantum pada pojok kiri bawah Surat Keterangan," ucap Riyanto, Jumat (21/4/2017).
Selain itu, menurutnya penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima surat keterangan, KTP hilang atau KTP rusak juga dapat mengajukan pencetakan sesuai dengan syarat yang berlaku.
"Untuk permohonan pencetakan E-KTP dilaksanakan di masing-masing kecamatan agar tidak terjadi antrian panjang pemohon di Dinas Dukcapil Kabupaten. Operator di Kecamatan akan jadi koordinator untuk nantinya didaftarkan ke Disdukcapil Blora secara online," lanjutnya.
Lantas, setelah E-KTP dicetak di Disdukcapil, operator Kecamatan wajib mengambil dan menyerahkannya langsung kepada pemohon untuk dilakukan aktivasi. "Sehingga pemohon harus datang langsung ke Kecamatan," tegas Riyanto. (ip-infoblora)