Blora Hanya Dapat 10.000 Blanko, Pengajuan Cetak E-KTP Lewat Kecamatan

Meskipun antrian terus terjadi, namun jumlah blanko yang diterima Disdukcapil belum bisa memenuhi seluruh permintaan cetak KTP. (foto: dok-ib)
BLORA. Meskipun telah menerima jatah blanko KTP elektronik atau E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 10.000 keping minggu lalu, nampaknya hal tersebut belum bisa mengatasi tingginya permintaan cetak E-KTP di Kabupaten Blora. Pasalnya hingga pekan ini sudah ada tunggakan cetak E-KTP hingga sebanyak 24.995 dari total pengajuan dari pemohon sebanyak 27 ribuan.

Sehingga jika semuanya dicetak, maka ada kekurangan blanko sebanyak 14 ribu lebih. Untuk mensiasati itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan yang berisi tentang ketentuan pengajuan pencetakan E-KTP baru dari blanko 10 ribu keping itu.

Surat edaran terkait pencetakan E-KTP dari
Disdukcapil Blora. (foto: dok-ib)
Disampaikan Kepala Disdukcapil Blora, Riyanto S.Sos, M.Si bahwa sesuai arahan Bupati, 10 ribu keping balnko E-KTP itu akan dibagi ke 16 kecamatan. Dimana setiap kecamatan mendapatkan jatah 500 keping, kecuali Blora Kota, Cepu, Randublatung dan Ngawen mendapatkan 1000 kering. Mengingat tingginya permohonan E-KTP di 4 wilayah kecamatan itu.

"Pencetakan E-KTP nantinya akan diprioritaskan kepada penduduk yang memegang surat keterangan dengan kode PRR, CP, CS, CL, SFCP, dan CRL sebagaimana tercantum pada pojok kiri bawah Surat Keterangan," ucap Riyanto, Jumat (21/4/2017).

Selain itu, menurutnya penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima surat keterangan, KTP hilang atau KTP rusak juga dapat mengajukan pencetakan sesuai dengan syarat yang berlaku.

"Untuk permohonan pencetakan E-KTP dilaksanakan di masing-masing kecamatan agar tidak terjadi antrian panjang pemohon di Dinas Dukcapil Kabupaten. Operator di Kecamatan akan jadi koordinator untuk nantinya didaftarkan ke Disdukcapil Blora secara online," lanjutnya.

Lantas, setelah E-KTP dicetak di Disdukcapil, operator Kecamatan wajib mengambil dan menyerahkannya langsung kepada pemohon untuk dilakukan aktivasi. "Sehingga pemohon harus datang langsung ke Kecamatan," tegas Riyanto. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: