Polres Publikasi Hasil Curanmor

Lombok Tengah, sasambonews.com-  Markas Polisi Resor (Mapolres) Lombok Tengah, publikasi pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) dengan pemberatan. Lima orang tersangka pada Kamis (23/3) 2017 diperlihatkan kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres setempat.


Kapolres Lombok Tengah, AKBP.Kholilul Rochman, SH.SIK.M.Hum mengungkapkan, tertangkapnya 5 tersangka pelaku curanmor dengan pemberatatan (Curat) tersebut, berawal dari adanya laporan dari salah seorang warga, yang melaporkan kalau kendaaran roda 4 pick up miliknya dicurigai dibawa oleh salah seorang tersangka."Dan atas laporan itu, kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan,"Katanya.

Dan benar saja lanjut Kapolres, kendaraan yang tadi dicurigai itu, benar adalah kendaaran milik warga pelapor yang hilang beberapa waktu lalu. Dari temuan itu, baruhlah dikembangkan dan akhirnya mendapatkan pelaku-pelaku lainya."Jadi ke 5 tersangka yang kita tangkap ini adalah komplotan dengan tugas yang  berbeda,"Ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut lanjut Kapolres, pihaknya berhasil amankan barang baukti berupa 4 unit kendaran pick up roda 4 jenis carry open cup, uang tunai Rp.2,5 juta, hanphone dan sejumlah konci mobil. "Rupanya komplotan ini melakukan pencurian sesuai pesanan dari orang yang butuh mobil jenis ini,"Imbunya.

Siapa pemesan dari kendaraan-kendaraan yang dicuri oleh para pelaku tersebut, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres ungkapkan, DPO itu sudah terindikasi sebanyak 2 orang yang terus dikejar oleh pihaknya."Kita jerat para pelaku ini dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Diantara para pelaku ini 4 orang residivis dan satu lainya baru sekali melakukan,"Pungkasnya. (dg

Subscribe to receive free email updates: