Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan KPK

Terdakwa Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Tersentak Putusan Hakim 
Medan, infobreakingnews -  Putusan Hakim PN Medan Didik Setyo Handono yang menjadi ketua majelis hakim perkara mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo, jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Gatot 3 tahun bui, justru diputus menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau tambahan kurungan 6 bulan. Namun tidak hanya memutus lebih tinggi dari tuntutan KPK, Didik juga meminta agar pihak KPK segera melimpahkan perkara sejumlah nama pejabat teras Pemda Sumut dibawah ini agar segera disidangkan.

 Adapun calon terdakwa lain yang dimaksudkan adalah Nurdin Lubis selaku Sekda, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Burhanuddin Siagian selaku Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan menggantikan Burhanuddin, Hasban Ritonga selaku Sekda menggantikan Nurdin Lubis, Pandapotan Siregar, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pihak mengumpulkan uang dari SKPD dan diserahkan kepada pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

"Meskipun kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, toh majelis hakim berdasarkan azas persamaan di muka hukum dan keadilan dapat saja memerintahkan agar yang memberi maupun yang menerima, atau yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan." ungkap hakim Didik dalam amar putusannya, Kamis (9/3) sebelum mengetuk palu putusan. *** Bonggas Sibuea.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :