Mataram. sasambonews.com,- Gatot Brajamusti artis sekaligus ketua PARFI dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan memiliki dan menyimpan serta mengkonsumsi Narkoba kelas I di Golden Tulip beberapa waktu lalu.
Selain pidana penjara Gatot dihukum denda 1 Milyar Rupiah subsiden 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum gatot mengatakan keberatan dan akan melakukan nota keberatannya pada sidang selanjutnya pekan depan. Am
Related Posts :
Akhirnya Anak Bupati Ini Ditahan Panji Pamungkas (kiri) dan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, PNS yang juga anak Bupati Majalengka Ka… Read More...
BKC Gelar Kejurda di Lamsel, Piala TEC di Rebutkan PENENGAHAN, KALIANDANEWS - Pengurus Daerah Bandung Karate Club (BKC) Provinsi Lampung menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Karate Tahun 20… Read More...
Kali ini Kawanan Pencuri Bobol Mesin ATM BRI di Kalianda KALIANDA, KALIANDANEWS - Aksi pencurian kembali terjadi di kota Kalianda Lampung Selatan. Tak tanggung-tanggung, kali ini sedikit berbeda … Read More...
Rajapaksa Menjadi Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Srilangka, Info Breaking News Gotabaya Rajapaksa, Mantan kepala pertahanan masa perang Sri Lanka akan … Read More...
Wakili IKIP, Fitri Harefa Raih 2 Medali Emas di Kerjurnas Wushu Games Fitri saat naik podium |Foto: istimewa Gunungsitoli, - Atlet Kung Fu Naga Merah, Fitri Audina Harefa mewakili IKIP Gunun… Read More...