"Mungkin sebagian orang mengatakan tidak perlu, tetapi melihat kondisi lapas saat ini barangkali perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga jalur pengambilan keputusannya bisa lebih cepat tidak melalui birokrasi, selama ini kan tidak seperti itu," tuturnya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (12/2/2017).
Ia menambahkan, selama ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan saat terjadi masalah di Lapas. Jalur birokrasi saat ini dinilai rumit dan manajemennya pun perlu dibenahi.
"Jadi, manajemen Lapas itu harus diperbaiki menjadi badan otonom. Jangan membiarkan kehidupan Lapas seperti kerajaan tersendiri, yang bisa mengatur kluar-masuk atau plesiran napi. Sehingga yang memiliki banyak uang bisa bebas plesiran," tegasnya.