Salah satu barang bukti miras yang dijual ilegal di Kab. Tangerang |
Tangerang,infobreakingnews – Belakangan ini beredar berbagai pemberitaan di beberapa media di wilayah Kabupaten Tangerang, baik media online ataupun media cetak akan menggilanya para pengusaha penjual minuman keras atau miras berkadar alkohol +5% yang tidak disikapi secara serius oleh penegak hukum setempat.
Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, tepatnya di Blok E2 no.8 Pasar Kuta Bumi serta juga di beberapa titik yang tak jauh dari lokasi tersebut.
"Saya sudah melaporkan kegiatan jual beli miras ini kepada Kasie Trantip PolPP Kec.Pasar Kemis, juga Pospol Kuta Bumi bahkan telah saya telah lakukan koordinasi melalui selulernya pada Bhinamas polsek setempat tapi tidak ada tanggapan dan penyikapan serius pada saat itu juga," terang Umardi, selaku Ketua Umum PWRI se-Tangerang Raya pada infobreakingnews Minggu (22/1/2017).
Umardi mengungkapkan bila dalam waktu dekat ini tidak ada respons dari penegak hukum setempat, dirinya akan melaporkan pada Kapolda Banten, Bapak Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bisa cepat memberantas pengusaha ilegal penjual miras yang diduga dinaungi oknum aparat di wilayah hukum Banten.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 Bab 16 tentang kesehatan, mulai pasal 109 sampai pasal 112 dengan jelas di atur soal peredaran makanan dan minuman namun nampaknya para penjual tidak memperhatikan hal tersebut.
Pada pasal 189 Bab 19, UU ini di jelaskan soal teknis penyidikan di bidang kesehatan. Sedangkan pada Bab 20 dijelaskan pula tentang ketentuan pidana yang dijabarkan pada pasal 190 hingga pasal 201. Penerapan UU Kesehatan pada pengedar maupun produsen miras ilegal sangat memungkinkan untuk dijerat hukum yang memiliki unsur-unsur pidana.
Hal senada juga diungkapkan Hendrik Nababan selaku penggeliat lapangan, dimana begitu mirisnya pejabat Pemda Kab.Tangerang mengutarakan panjang akan mekanisme sistem perda yang berlaku untuk melakukan penindakan langsung dilapangan.
"Keburu barang bukti dihilangkan pak.. bila kontrol sosial menginformasikan adanya penjualan miras dan penyimpangan pejabat yang diduga membekap pengusaha ilegal di Kab.Tangerang ini tidak di tindak tegas dan transparan " ungkap Hendrik saat meminta klarifikasi pada salah satu petinggi di Satpol PP di kabupaten Jum'at (20/1/2017).
Dalam pantauan infobreakingnewsmasih terlihat jelas tempat - tempat penjualan miras di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang masih bebas beroperasi.
"Semoga berita ini menjadi surat terbuka pada Kapolda Banten dan Bupati Kab.Tangerang agar dapat meredam penjual miras yang menjadi bibit penyakit bagi generasi muda kedepan," tutup Hendrik. ***Johanda Sianturi