Penulis : Roby
Kamis, 05 Januari 2017
PROBOLINGGO,kraksaan-online.com - Jajaran Satlantas Polres Probolinggo terus gencar melakukan sosialisasi tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya kepada para pengendara saat berlayanan.
//
Kamis, 05 Januari 2017
Gambar : Roby |
Hal ini dilakukan tidak lain agar semua warga memahami PP no 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri. Terlebih aturan tersebut akan diterapkan 6 Januari 2017 ini. Di sisi lain warga tidak akan merasa kaget karena penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan akan mengalami kenaikan yang signifikan.
"Sosialisasi terus kita berikan kepada warga sehingga tahu adanya perubahan biaya bayar NRKB. Karena saya sering dapat telepon dari masyarakat, makanya saya lakukan sosialisasi kembali," terang KRI Lantas Iptu Sugeng Sulistyono, Kamis (5/1) saat sosialisasi di kantor samsat Kraksaan pagi tadi.
Lebih lanjut diungkapkan KRI, pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut sejak Desember lalu. Masyarakat sendiri diminta untuk tidak khawatir kemana peruntukan dana tersebut, karena dana yang masuk adalah untuk negara.
"Itu pemerintah yang menaikkan dan sudah ada PP-nya. Tidak semuanya naik tiga kali lipat," tambah KRI Lantas.
Dasar perubahan peraturan itu yakni undang-undang nomer 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, undang-undang nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, peraturan Presiden nomer lima tahun 2015 tentang penyelenggaraan negara. Kemudian Perkap nomer sembilan tahun tentang SIM dan Perkap nomer lima tahun 2015 tentang regident ranmor.
Pada PP No 60 tahun 2016 tersebut mencakup jenis PNPB baru (tambahan) yakni SIM CI, CII dan C, pengesahan STNK (R2 dan R4), STNK LBN (R2 dan R4) dan TNKB BLN (R2 dan R4) serta NRKB pilihan. Sedangkan pada PNPB lama (PP 50 tahun 2010) hanya mengatur mengenai SIM, STNK, TNKB, BPKB, STCK, Mutasi dan SKUP.