Disosialisasikan, Per 6 Januari Biaya Urus STNK Naik 100 Persen

Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK memimpin rapat sosialisasi PP No.60 tahun 2016 tentang kenaikan tarif PNPB. (foto: dok-resbla)
BLORA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan Presiden Jokowi di lingkungan Polri menyebutkan bahwa biaya kepengurusan STNK, BPKB, STCK dan TNKB mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Febriyani Aer SIK mengadakan sosialisasi agar masyarakat luas bisa mengetahui aturan baru itu sehingga tidak kaget saat mengurus surat-surat PNBP di lingkungan Polri.

"Iya, memang benar mulai 6 Januari 2017 mendatang, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan naik, sesuai diterbitkannya oleh Presiden RI Joko Widodo, PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri," kata KP Febriyani Aer SIK, saat Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada POLRI di ruang pertemuan Sat lantas, Selasa (03/01) kemarin.

Kegiatan sosialisasi di‎hadiri Kasubbag Humas AKP Sularno SH, Kasi Propam Polres Blora Iptu Sunarto, Kaur Bin Ops Sat Lantas Iptu Markus, Kanit Rekiden Iptu Rustam serta mengundang beberapa rekan wartawan baik media cetak, elektronik dan online.

AKP Febriyani Aer SIK mengatakan dalam wawancaranya dengan media, tujuan dari Sosialisasi PP No 60 tahun 2016 merupakan agar masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat pahami adanya kenaikan tarif seperti biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB.

"Dimana untuk BPKB sebelumnya Rp 80 ribu, jadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu dan TNKB dari Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu dan sebagainya. Dimana seluruhnya sudah dituangkan dalam PP tersebut," kata AKP Febriyani Aer SIK, didampingi Kanit Regident Iptu Rustam.‎

Karena menurutnya masyarakat perlu mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB dan proses mutasi. Tidak ada tarikan biaya lainnya, jika ada ada berarti itu pungli dan wajib dilaporkan.

Ia menegaskan bahwa pajak dan besarannya ditarik oleh Dispenda dan Asuransi ditarik oleh Jasa Raharja.‎ Bukan oleh petugas kepolisian.

Melalui sosialisasi PP No 60 tahun 2016 tentang kenaikan PNPB ini, ia berharap masyarakat memahami dan tidak merasa berat untuk membayar ke bagian yang sudah ditetapkan.‎

"Selain sosialisasi dengan cara tatap muka, kita juga buatkan pengumuman, spanduk, juga dimuatkan di media massa. Tujuanya agar masyarakat mengetahui dan memahami dan mematuhinya," pungkasnya. (jo-ib)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :