2 Warga Sumber Tertangkap Curi Kayu Jati di Hutan Randublatung

Setiyono dan Sumiran warga Desa Sumber Kecamatan Kradenan tertangkap petugas saat mencuri kayu jati di hutan Temulus Randublatung. (foto: ip-infoblora)
BLORA. Akibat ketahuan melakukan pencurian kayu jati di tengah hutan, dua warga Desa Sumber Kecamatan Kradenan terpaksa diamankan Polisi di Mapolsek Randublatung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua orang tersebut adalah Setiyono (42) dan Sumiran (45) tertangkap petugas saat hendak membawa pulang kayu hasil curian Jumat dini hari (13/1/2017) kemarin.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Randublatung, AKP Slamet Riyanto SH kronologi penangkapan pencuri kayu jati tersebut berawal Kami malam (12/1/2017) saat hujan gerimis petugas Polisi Hutan (Polhut) melakukan patroli keliling hutan di petak 101 RPH Kedungsambi BKPH Beran turut wilayah Desa Kedungsambi Kecamatan Randublatung.

"Saat patroli itulah, petugas melihat ada sorot lampu kendaraan bermotor atau sepeda motor di tengah hutan. Kemudian petugas mengikutinya dan langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku dari Desa Sumber ini tidak bisa menunjukkan dokumen resmi tentang identitas kayu dan ijin pengangkutan. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Randublatung," ujarnya.

Kayu hasil curian diamankan petugas Polisi Hutan di Mapolsek Randublatung
sebagai barang bukti. (foto: ip-infoblora)
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 batang jayu jati berukuran panjang 3 meter dengan dimeter 22 cm. Selain itu 2 buah sepeda motor pengangkut jati hasil curian yang telah dimodifikasi dengan palangan kayu dan ban anti selip juga ikut disita, diangkut dengan mobil patroli.

Setibanya di Mapolsek Randublatung, kedua pelaku pencurian kayu jati beserta barang buktinya langsung didata dan dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus oleh penyidik kepolisian. Dikhawatirkan kasus pencurian ini berkaitan dengan kasus lain atau telah melakukannya beberapa kali.

"Hingga kini pelaku masih ditahan dan dikenakan sanksi pidana melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," terang AKP Slamet Riyanto SH.

Kedepan, untuk mencegah kejadian serupa. Pihaknya telah meningkatkan kerjasama dengan Polisi Hutan, LMDH dan masyarakat desa untuk bersama-sama mengamankan aset negara yang akan diwariskan kepada anak cucu nanti. "Jangan sampai hutan kita gundul dan banyak terjadi becana alam," pungkasnya. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :