RPJMD Kab Lombok Tengah 2016-2021



Hasil gambar untuk lambang garuda 



BUPATI LOMBOK TENGAH

PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

NOMOR 2 TAHUN 2016


TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI LOMBOK TENGAH,



Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021;





Mengingat

:

1.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);





3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);



4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);



5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



6.




7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);



8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;



9.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56);




10.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor  2  Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 99);



11.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 7);



12.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 8);




Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH


dan


BUPATI LOMBOK TENGAH

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016–2021.



BAB I

 KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1.        Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah.

2.        Bupati adalah BupatiLombok Tengah.

3.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

4.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

5.        Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

6.        Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

7.        Rencana Pembangunan Jangka Panjang NasionalTahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.

8.        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

9.        Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005- 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah ProvinsiNusa Tenggara Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

10.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsiadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk periode 5 (lima)tahun terhitung sejak tahun 2013 sampaidengan tahun 2018.

11.     Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  Kabupaten  Lombok Tengah  Tahun  2011-2031  yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten  Lombok Tengah  adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten  Lombok Tengah  untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2031.

12.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

13.     Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.

14.     Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

15.     Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.



BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH  DAERAH


Pasal 2

(1)  RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2)  RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:

a.    Pedoman SKPD dalam menyusun Renstra SKPD;

b.    Pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; dan

c.    Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah.

(3)  RPJMD dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah


Pasal  3

RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

                


BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 4

(1)  RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(2)  Perubahan terhadap visi, misi, tujuan dan atau sasaran pembangunan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3)  Perubahan terhadap nomeklatur program, target kinerja program dan atau SKPD penanggungjawab ditetapkan dengan Peraturan Bupati


BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

                                               

Pasal 5

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah.


Ditetapkan di Praya

pada tanggal   15  Agustus 2016



BUPATI  LOMBOK TENGAH,


TTD



H. MOH. SUHAILI FT


Diundangkan di Praya

Pada tanggal  16 Agustus 2016


SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN LOMBOK TENGAH,


TTD



H. LALU SUPARDAN


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 2


NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 54 TAHUN 2016

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH

KABUPATEN LOMBOK TENGAH

NOMOR 2 TAHUN 2016


TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

 KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021


I. UMUM.

Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan  visi, misi Kepala Daerah, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031,  perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang.

RPJMD  Kabupaten  Lombok Tengah  Tahun  2016-2021  merupakan  penjabaran  dari  visi,  misi,  dan program Kepala Daerah, disusun dengan berpedoman  pada  RPJM-Nasional  dan  memperhatikan RPJPD  dan  RPJPD  Provinsi  Nusa Tenggara Barat,  memuat  visi  dan  misi,  arah  dan  kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator kinerja daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja  Perangkat   Daerah,   dan   program   kewilayahan   disertai   dengan   rencana-rencana  kerja pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Cukup jelas.

 Pasal 4 Cukup jelas

Pasal 5 Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016




RINGKASAN

RPJMD KABUPATEN LOMBOK TENGAH

TAHUN 2016-2021


VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN


Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah  dalam jangka waktu 2016-2021, yaitu:

"TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH

YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU"


·         kata 'beriman' berarti masyarakat yang meyakini dan melaksanakan ajaran agama dengan baik dan saling menghargai satu sama lain tanpa memandang SARA;

·         kata 'sejahtera'berarti masyarakat yang memiliki tingkat pendapatan yang mencukupi memenuhi kebutuhan dasar untuk pangan dan non pangan, tingkat kesehatan yang layak, pendidikan yang memadai;

·         kata 'bermutu'berarti masyarakat yang memiliki daya saing dengan kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dengan kabupaten lainnya yang berdekatan, nasional atau internasional.


Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :

1.       Meningkatkan kerukunan, kedamaian dan keharmonisan  kehidupan  bermasyarakat  dan beragama melalui revolusi mental  dengan mengedepankan  nilai nilai agama dan  kearifan lokal

2.       Meningkatkan   kesejahteraan sosial, kecerdasan dan kesehatan  masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender

3.       Mendorong kemajuan ekonomi daerah  dan kemakmuran  masyarakat melalui perkuatan struktur ekonomi masyarakat  dengan dukungan   stabilitas  kamtibmas

4.       Menjaga keselarasan, keserasian dan keterpaduan pembangunan kawasan dan antar kawasan dengan dukungan infra struktur yang memadai

5.       Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan kepastian hukum  dengan dukungan   birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas




Matriks

Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan


VISI :

TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU


MISI KESATU:

MENINGKATKAN KERUKUNAN, KEDAMAIAN DAN KEHARMONISAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA MELALUI REVOLUSI MENTAL DENGAN MENGEDEPANKAN NILAI NILAI AGAMA DAN KEARIFAN LOKAL

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

Meningkatnya intensitas keterlibatan tokoh agama dalam penanaman nilai-nilai agama

Terwujudnya pola pemberdayaan tokoh agama yang tepat

Fasilitasi, motivasi,

Tokoh agama

Meningkatnya peran lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara



Terwujudnya lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang berkualitas

Sosialisasi, revitalisasi

BAZIS, TPQ, LPTQ

Terbinanya pengurus rumah ibadah secara berkelanjutan

Motivasi

Marbot/pengurus rumah ibadah

Terwujudnya rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat

Revitalisasi, sosialisasi

Masjid, Musholla, Pura, Gereja

Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penanaman nilai kearifan local

Terwujudnya metode penanaman nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang efektif

Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi

Tokoh Masyarakat

Mencegah semakin meluasnya konflik social

Tercegah terjadinya konflik sosial

Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi dan deteksi

Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan lembaga masyarakat

Mencegah semakin menurunnya partispasi politik masyarakat

Tercegah semakin rendahnya keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi

Revitalisasi,edukasi, sosialisasi, fasilitasi

Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lembaga agama






MISI KEDUA:

MENINGKATKAN  KESEJAHTERAAN SOSIAL, KECERDASAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

Meningkatnya efektifitas  pemberdayaan PMKS


Tersedianya sarana prasarana pendukung

Konstruksi, Fasilitasi, Rehabilitasi

Sarana prasarana diffable dan rumah singgah


Tersedianya data PMKS yang valid

Validasi, inventarisasi

Terbinanya PMKS secara berkelanjutan

Fasilitasi

Terbinannya lembaga sosial secara berkelanjutan

kooordinasi, fasilitasi

Lembaga sosial

Tersalurkannya bantuan bagi PMKS

Distribusi


Meningkatnya efektifitas  pemberdayaan masyarakat dan desa

Terwujudnya aparatur  pemerintahan desa yang berkualitas

 Fasilitasi, edukasi

Pemerintah desa dan BPD

Terwujudnya kelembagaan desa yang berkualitas

Reorganisasi, deregulasi

Kelembagaan pemerintah desa

Terwujudnya pembinaan lembaga ekonomi pedesaan yang intensif dan berkelanjutan

Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi, regulasi

lembaga ekonomi perdesaan

Terwujudnya pola pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan pelaku pemberdayaan yang efektif dan berkesinambungan

Mediasi, fasilitasi

lembaga adat, mediator

Terwujudnya  lembaga adat yang berperan aktif dalam masyarakat

Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi

pengurus lembaga adat


Terwujudnya masyarakat desa yang mandiri



Meningkatnya efektifitas  pembangunan Keluarga Berencana


Tersedianya prasarana penunjang

Konstruksi, revitalisasi,rekondisi, rehabilitasi

Gedung layanan Keluarga Berencana

Tersedianya sarana penunjang

Fasilitasi, distribusi

Alat dan Obat Kontrasepsi, BKB KIT


Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten

Edukasi, sosialisasi

Aparatur dan Kader KB 


Terwujudnya masyarakat yang sadar tentang pentingnya Keluarga Berencana

Sosialisasi

Pasangan Usia Subur


Tersedianya modal usaha yang memadai

Fasilitasi, Koordinasi, Distribusi

Kelompok UPPKS


Terwujudnya pendewasaan usia perkawinan pertama

Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi

Kelompok Remaja


Terwujudnya penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dari WUS (15-49) tahun

Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, operasi

Wanita Usia Subur


Tersedianya lembaga keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang efektif

fasilitasi, koordinasi, revitalisasi

Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB)

Meningkatnya kualitas dan kapasitas perempuan

Tersedianya sumber daya manusia yang responsif gender

Koordinasi, fasilitasi, edukasi, sosialisasi

Aparatur pemerintah di tingkat Kabupaten sampai Desa


Tersedianya aturan tentang  kesetaraan gender

Regulasi

RAD - Pengarusutamaan Gender


Terwujudnya kelompok perempuan yang terampil dan mandiri

Fasilitasi, edukasi, koordinasi, distribusi

Modal dan keterampilan kerja bagi buruh migrant


Tersedianya lembaga  pengarusutamaan gender yang profesional

Fasilitasi, koordinasi, revitalisasi

Lembaga penggiat Pengarusutamaan Gender


Terwujudnya Kabupaten Layak Anak

Fasilitasi, Koordinasi, sosialisasi, Konstruksi, Transaksi, Regulasi

LPA dan Penggiat Peduli Anak, Pokja KLA

Meningkatnya efektifitas layanan perlindungan perempuan dan anak


Tersedianya sarana prasarana yang memadai

Konstruksi, rehabilitasi,transaksi

Shelter (rumah aman) dan sarana pendukungnya

Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten

Edukasi, fasilitasi, koordinasi, visitasi

Aparatur


Terwujudnya masyarakat yang paham tentang perlindungan perempuan dan anak

sosialisasi, mediasi, fasilitasi

Masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat


Tersedianya aturan terkait perlindungan perempuan dan anak

Regulasi, deregulasi, fasilitasi

Juklak, Juknis  dan Pedum


Tersedianya lembaga perlindungan perempuan dan anak yang profesional

Fasilitasi, koordinasi, revitalisasi

Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Meningkatnya efektifitas  penanganan transmigrasi 


Tersedianya kawasan transmigrasi

Fasilitasi, koordinasi

Kawasan  Transmigrasi Lokal dan antar daerah

Tersedianya sarana prasarana pendukung

Kontsruksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi, transaksi

Sarana pendukung  pada kawasan transmigrasi


Terwujudnya transmigran yang terampil dan mandiri

Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi, evaluasi

 Transmigran

Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan pendidikan

Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan  anak usia dini yang memadai

Konstruksi dan rehabilitasi

Sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini


Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memadai

Konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, dan regrouping

Sarana dan prasarana pendidikan


Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas

Edukasi, fasilitasi

Tenaga pendidik dan kependidikan


Terwujudnya pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan

Redistribusi



Terwujudnya tata kelola penyelenggara layanan pendidikan yang baik

evaluasi, supervise

Sekolah


Terwujudnya pembelajaran bagi warga buta aksara

Edukasi

Warga buta aksara


Terwujudnya lembaga pendidikan dan kursus yang berkualitas

Inventarisasi dan registrasi

Lembaga pendidikan dan kursus


Terwujudnya pendidikan inklusi yang berkualitas

Akreditasi, fasilitasi, investasi

Lembaga pelaksana pendidikan inklusi, sarana dan prasarana

Meningkatnya kualitas layanan perpustakaan sekolah dan masyarakat

Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai

Inventarisasi, investasi

Perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat


Tersedianya tenaga pustakawan yang professional

Edukasi

Calon pustakawan dan pustakawan

Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembinaan pemuda dan olahraga


tersedianya sarana prasarana yang memadai

Konstruksi, rehabilitasi

Sarana prasarana

Terwujudnya sinergi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pembinaan pemuda dan olahraga

Koordinasi, edukasi, Promosi, investasi, kompetisi, seleksi

Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga



Promosi, investasi, kompetisi, seleksi

Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga

Meningkatnya kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan


Tersedianya tenaga kesehatan yang profesional

Edukasi

Tenaga kesehatan

Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan  sesuai dengan standar

Revitalisasi, Konstruksi, rehabilitasi dan investasi

Puskesmas dan jaringannya

Standarisasi, koordinasi

sarana dan prasarana kesehatan


Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan  memadai

Konsultasi, advokasi, fasilitasi dan visitasi

Obat  fasilitas kesehatan dasar


Terwujudnya sistem layanan kesehatan yang baik

Revitalisasi, reorganisasi dan restrukturisasi

Dinas kesehatan, Rumah sakit dan puskesmas serta jaringannya


Terwujudnya metode promosi PHBS yang tepat

Advokasi, sosialisasi, mobilisasi dan fasilitasi masyarakat dalam berprilaku hidup bersih dan sehat

Masyarakat


Terlayaninya kesehatan gizi ibu dan anak secara tepat

Fasilitasi dan edukasi gizi seimbang bagi ibu, ibu nifas dan balita

ibu dan balita


Tertanganinya peyakit menular secara berkesinambungan

Fasilitasi dan mobilisasi masyarakat dalam penemuan dan penanganan penderita penyakit Menular dan PTM

Masyarakat


Terlayaninya imunisasi secara berkelanjutan

Mediasi, fasililitasi

bayi, balita, anak sekolah dan ibu hamil


Terselenggaranya jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat

Sosialisasi koordinasi dan kemitraan penyelenggaraan jaminan kesehatan

jaminan kesehatan


Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan pendukung layanan rumah sakit

Rehabilitasi, promosi, konstruksi, investasi

SPM RSUD


Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tatakelola   keuangan BLUD rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku

Koordinasi, transparansi, fasilitasi

tata kelola


Terwujudnya pola produksi pangan yang baik pada industri rumah tangga pangan

Edukasi dan sosialisasi

industri rumah tangga pangan


Tersedianya sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak

Fasilitasi penyedian sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak

SOP


MISI KETIGA:

MENDORONG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH DAN KEMAKMURAN MASYARAKAT MELALUI PERKUATAN STRUKTUR EKONOMI MASYARAKAT DENGAN DUKUNGAN  STABILITAS KAMTIBMAS

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

Meningkatnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja


terwujudnya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja

edukasi, fasilitasi, dan kooordinas

pencari kerja

Tersedianya lapangan pekerjaan baru

edukasi dan informasi

pencari kerja


terwujudnya perlindungan terhadap tenaga kerja

fasilitasi, sosialisasi, regulasi dan kooordinas

pekerja dan pengusaha

Meningkatnya kualitas koperasi dan UMKM

Tersedianya  SDM koperasi dan aparatur yang berkompeten

Edukasi, sosialisasi, visitasi

Pengurus koperasi, aparatur pembina koperasi


Tersedianya permodalan koperasi yang memadai

Sosialisasi dan Fasilitasi

Modal Usaha


Tersedianya sarana prasarana koperasi yang memadai

Fasilitasi, distribusi

Peralatan kerja


Tersedianya  SDM UMKM dan aparatur yang berkompeten

Fasilitasi, edukasi, sosialisasi, visitasi

Pelaku usaha, aparatur pembina UMKM


Tersedianya  permodalan UMKM yang memadai

Fasilitasi dan sosialisasi

Modal Usaha


Tersedianya  sarana prasarana UMKM yang memadai

Fasilitasi dan distribusi

Peralatan produksi

Meningkatnya Produktifitas dan kualitas hasil Industri Kecil Menengah


Tersedianya sarana prasarana IKM yang memadai

Fasilitasi, distribusi,  konstruksi, rehabilitasi

Sentra IKM pada kawasan wisata

Tersedianya SDM industri kecil menengah dan aparatur kompeten

Fasilitasi, edukasi, visitasi

Pelaku Usaha IKM dan aparatur pembina


Tersedianya permodalan IKM yang memadai

Sosialisasi dan fasilitasi

Modal usaha


Tersedianya kawasan industri kecil menengah yang menjadi tujuan wisata

Fasilitasi, konstruksi, rehabilitasi, distribusi, transaksi

IKM tenun, gerabah, ketak, bambu, olahan pangan

Meningkatnya aksesibilitas dan stabilitas perdagangan barang dan jasa

Tersedianya prasarana perdagangan yang memenuhi standar

Rehabilitasi,  konstruksi,  revitalisasi, relokasi, operasi, koordinasi, fasilitasi, distribusi, sosialisasi

Pasar, Kawasan PKL


Tersedianya sarana perdagangan yang sesuai standar

Standarisasi, koordinasi

Sarana kemetrologian


Tersedianya SDM perdagangan yang kompeten

edukasi, visitasi

Pelaku usaha, aparatur pembina, tenaga kemetrologian

Meningkatnya kondusifitas investasi

Terwujudnya iklim investasi yang kondusif

Validasi, promosi, regulasi, edukasi

Data potensi investasi

Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan

Terwujudnya pelayanan perizinan dan non perizian secara prima

fasilitasi, koordinasi, edukasi, konstruksi, investasi

Layanan perizinan dan non perizinan

Meningkatnya  produktifitas perikanan dan hasil olahan perikanan

Tersedianya sarana dan prasarana perikanan yang memadai

Fasilitasi, rehabilitasi, konstruksi

Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Balai Benih Ikan (BBI), Unit Perbenihan Rakyat (UPR)


Tersedianya sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan yang memadai

Fasilitasi, transaksi, distribusi, edukasi

Alat tangkap dan alat budidaya perikanan, teknologi pengolahan pakan ikan,  alat pengolahan dan pemasaran hasil perikanan


Terwujudnya kawasan perikanan unggulan

Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, promosi

Kasawan tambak udang, kawasan budidya nila


Tersedianya pelaku usaha perikanan dan aparatur yang berkualitas

Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi

Nelayan, pembudidaya ikan,  kelompok pengolahan hasil perikanan, aparatur

Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuiritas (keamanan) wisatawan

Tersedianya sarana dan prasarana pariwisata yang memadai

Konstruksi, rehabilitasi, transaksi, fasilitasi, distribusi, regulasi, promosi dan publikasi

Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dengan motto sapta pesona dan Sekolah Tinggi Pariwisata


Terwujudnya keamanan dan  ketertiban masyarakat yang kondusif

Regulasi, koordinasi, sosialisasi, edukasi

 Masyarakat


Terselenggaranya event  pariwisata yang menarik dan berkelanjutan

Fasilitasi, koordinasi, promosi

Event budaya


Terwujudnya pelaku wisata yang profesional

Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, koordinasi

Pokdarwis, Tour Guide

Meningkatnya stabilitas  ketahanan pangan

Tersedianya  cadangan pangan  pemerintah yang memadai

Fasilitasi, transaksi

Ketersediaan Beras


Tersebarnya  pangan yang merata

Koordinasi, Distribusi

Akses pangan, pemantauan pangan


Terwujudnya pola konsumsi pangan yang beragam

Sosialisasi,edukasi dan fasilitasi, distribusi, diversifikasi

Pemanfaatan pekarangan, pemanfaatan pangan local

Meningkatnya produktifitas pertanian, perkebunan dan peternakan  untuk menuju swasembada pangan


Terwujudnya SDM petani dan aparatur pembina yang kompeten

Edukasi, fasilitasi, inventarisasi, validasi, revitalisasi

Petani dan Tenaga penyuluh

Terpenuhinya sarana prasarana pertanian yang memadai

Fasilitasi,  rehabilitasi, konstruksi, distribusi, intensifikasi, ekstensifikasi

SAPRODI, infrastruktur  pertanian, lahan pertanian, kawasan hortikultura untuk menunjang pariwisata


Tersedianya teknologi pertanian

Fasilitasi, edukasi, sosialisasi

Teknologi pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan produk pertanian


Terwujudnya pelaku usaha perkebunan dan aparatur  yang memadai

Edukasi, sosialisasi, visitasi

Petani, petugas pengendali oganisme pengganggu tanaman (OPT)



Tersedianya sarana dan prasarana perkebunan yang memadai

Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, intensifikasi

SAPRODI, infrastruktur penunjang perkebunan, lahan perkebunan


Tersedianya teknologi perkebunan

Fasilitasi, edukasi, sosialisasi

Teknologi  pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan hasil perkebunan


Tersedianya kawasan perkebunan yang menjadi obyek wisata

Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi

Kebun kopi dan kebun kakao (kebun dinas)


Tersedianya sarana dan prasarana peternakan  yang memadai

Fasilitasi, distribusi, vaksinasi, inseminasi, transaksi

Infrastruktur penunjang peternakan, pasar ternak, rumah potong hewan, pakan ternak, obat - obatan dan vaksin, bibit ternak berkualitas


Terwujudnya pelaku usaha peternakan  dan aparatur  yang memadai

Edukasi

Peternak , aparatur teknis peternakan, dokter hewan, petugas inseminasi


Tersedianya teknologi peternakan

Fasilitasi, edukasi, sosialisasi

Teknologi pembibitan ternak, penggemukan, pemotongan, pengolahan hasil peternakan

Meningkatknya kualitas sumberdaya hutan dan lahan  

Tersedianya sarana  pembangunan kehutanan   yang memadai

Transaksi, distribusi

Kendaraan patroli


Terwujudnya  aparatur  yang memadai

Edukasi

Polisi Kehutanan (Polhut), Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)


Terkendalinya kerusakan hutan dan lahan

Koordinasi, sosialisasi, rehabilitasi, reboisasi, konservasi, penegakan hokum

Kawasan hutan lindung dan produksi, lahan kritis


Tersedianya teknologi tepat guna

Fasilitasi, edukasi, sosialisasi

Teknologi silvikultur, teknologi pengolahan hasil hutan

Mewujudkan sisten inovasi daerah yang berkualitas

Terwujudnya sistem dan kelembagaan sistem dan inovasi daerah yang efektif

Regulasi, revitalisasi, koordinasi, sinkronisasi, sinergi, harmonisasi

Sistem inovasi daerah

Mewujudkan stabilitas kamtibmas

Terciptanya ketentraman, kenyamanan dan perlindungan masyarakat

Sosialisasi, koordinasi, operasi, investasi, fasilitasi, konstruksi, alokasi

Kamtibmas


MISI KEEMPAT:

MENJAGA KESELARASAN, KESERASIAN DAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN KAWASAN DAN ANTAR KAWASAN DENGAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG MEMADAI

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

Meningkatnya efektifitas pengelolaan ruang wilayah

Tersedianya rencana rinci tata ruang yang memadai

koordinasi, investasi, regulasi, sinkronisasi

kawasan perkotaan-perdesaan


Tersedianya perencana wilayah yang kompeten dan memadai

Edukasi

Perencana Wilayah


Tersedianya sistem pendukung

Fasilitasi

Sistem informasi Geospasial


terwujudnya perencanaan ruang yang berkualitas

regulasi

dokumen tata ruang


Terlaksananya penyebarluasan informasi terkait tata ruang

Sosialisasi, koordinasi

masyarakat

Meningkatnya utilitas pendukung prasarana jalan

Tersedianya PJU yang memadai

Konstruksi, rehabilitasi

Perkotaan, kawasan pariwisata, kawasan produksi, pusat-pusat perekonomian

Meningkatnya konektifitas pembanguan antar wilayah


Tersedianya jalan dalam kondisi yang mantap

Investasi, konstruksi, rehabilitasi

Jalan di kabupaten lombok tengah

Tersedianya sarana dan prasarana utilitas perkotaan

Investasi, konstruksi, rehabilitasi

prasarana sarana dan utilitas perkotaan

Meningkatnya kuantitas penyediaan air baku



tersedianya saluran irigasi yang memadai

Rehabilitasi, konstruksi

Saluran Primer dan sekunder

Tersedianya debit air pada bangunan utama

Rehabilitasi, konstruksi, investasi

air permukaan di bangunan air (bendung)

Meningkatnya kualitas layanan persampahan

Terwujudnya pengelolaan sampah yang efektif

Rehabilitasi, konstruksi dan investasi

TPA, TPS


Tersedianya lembaga pengelola persampahan yang profesional

Fasilitasi, sosialisasi

Bank Sampah, lembaga pendidikan, Lingkungan perkotaan


Tersedianya sarana dan prasarana persampahan yang memadai

Transaksi

Tempat sampah terpilah dan pengolah sampah 3R

Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuritas (keselamatan) pengguna jalan

Tersedianya fasilitas keselamatan jalan yang memadai

Konstruksi, rehabilitasi

Jalan di kabupaten lombok tengah


Tersedianya layanan moda transportasi

Investasi, regulasi, koordinasi, konstruksi,

Moda transportasi


Tersedianya tenaga teknis yang memadai

Edukasi, visitasi

aparatur LLAJ, penguji kendaraan bermotor, tenaga IT

Meningkatnya aksesibilitas komunikasi dan informasi antar wilayah

Tersedianya sistem komunikasi dan informatika yang memadai

Koordinasi, fasilitasi

Blank Spot Area dan Daerah Terpencil

Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman

Terwujudnya kesadaran masayarakat untuk phbs

Edukasi, sosialisasi

Masyarakat


Tersedianya sarpras sanitasi

Konstruksi, sosialisasi

masyarakat


Tersedianya prasarana perumahan yang memadai

Fasilitasi, rehabilitasi

rumah tidak layak huni


Menurunnya luasan kawasan kumuh

Rehabilitasi,konstruksi, relokasi

kawasan kumuh perkotaan

Meningkatnya kualitas layanan air bersih

Tersedianya sarpras air bersih

Rehabilitasi, konstruksi

Perumahan dan permukiman tidak terjangkau PDAM

Meningkatnya efektifitas  penanganan kebencanaan

Tersedianya aparatur kebencanaan yang kompeten

Edukasi, koordinasi, Fasilitasi

Tagana, Petuga PMK, Tim Reaksi Cepat


Tersedianya prasarana yang memadai

Konstruksi, rehabilitasi

Prasarana kebencanaan  (Bangunan BPBD, Bangunan PMK, Bangunan Evakuasi)


Tersedianya sarana yang memadai

Transaksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi

Sarana kebencanaan (Mobil PMK, Mobil Air Bersih, Dapur Umum, perahu karet, dst).


Tersedianya sistem peringatan dini kebencanaan

Fasilitasi, konsolidasi, koordinasi, investasi, mitigasi, transaksi

Early Warning System


Terwujudnya masyarakat tangguh bencana

Sosialisasi, edukasi, fasilitasi, koordinasi

Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana dan Desa tangguh / siaga bencana 


Tertanganinya korban bencana secara terpadu

Fasilitasi, Koordinasi, Rekonstruksi, Rehabilitasi

Korban bencana dan Kawasan Bencana

Mencegah semakin menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup

Tersedianya sarana pendukung yang memadai

Fasilitasi

Laboratorium dan sarana pendukung


Tersedianya tenaga yang terampil

Edukasi

Tenaga Laboratorium


Terwujudnya masyarakat sadar lingkungan

Sosialisasi

Masyarakat perkotaan, masyarakat sekitar hutan, masyarakat sekitar DAS dan masyarakat di kawasan wisata


Tercegah semakin menurunnya daya dukung lingkungan

Konservasi

Sumber-sumber mata air , Lingkungan Tercemar dan lahan kritis


Terwujudnya keamanan lingkungan strategis yang kondusif

Koordinasi

Kawasan konservasi


Tersedianya data/informasi SDA dan LH yang valid

Inventarisasi, Evaluasi, dan Rekomendasi

Status Lingkungan Perkotaan dan Lingkungan Tercemar


MISI KELIMA:

MEWUJUDKAN KEPEMERINTAHAN YG BAIK DAN KEPASTIAN HUKUM DENGAN DUKUNGAN  BIROKRASI YANG MEMILIKI PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

Meningkatkan kapasitas pemda dalam pelayanan publik





Tersedianya aparatur yang berkompeten

Edukasi ,

Aparatur pemerintah

Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai

Investasi, konstruksi

SKPD

Tersedianya gedung kantor Bupati dan DPRD

investasi, konstruksi

Gedung DPRD dan Kantor Bupati

Tertatanya adiministrasi perkantoran

Revitalisasi

Administrasi

Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel

Koordinasi

Pemerintah daerah


terwujudnya perumusan kebijakan dan pengendalian kebijakan kepala daerah secara komprehensif

koordinasi, deregulasi, fasilitasi, publikasi, investasi, konsolidasi, sinkronisasi, restrukturisasi, evaluasi

Penyelenggaraan pemerintahan daerah


Terwujudnya manajemen Apartur Sipil Negara

Revitalisasi, edukasi, koodinasi, integrasi, restrukturisasi, deregulasi

SKPD


Terwujudnya pengelolaan keuangna daerah yang optimal

Regulasi,Intensifikasi, ekstensisikasi, diversifikasi,  koordinasi, rasionalisasi

keuangan daerah


Terwujudnya kapasitas keuangan daerah yang memadai

Regulasi,Intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, koordinasi, rasionalisasi

Pendapatan asli daerah


Terwujudnya manajemen arsip yang berkualitas

Revitaliasi, edukasi

Arsip daerah


tersedianya tanah dan lahan untuk pembangunan fasilitas umum

Investasi

Infrastruktur pemerintah


Terwujudnya peningkatan kooordinasi pimpinan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Sosialisasi, audiensi, inspeksi dan koordinasi

Kepala & wakil  kepala daerah


Terwujudnya akses publik terhadap informasi pembangunan

Publikasi dan sosialisasi

Media massa

Meningkatnya layanan administrasi kependudukan

terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan

Sosialisasi, deregulasi, validasi, verifikasi, sinkronisasi, standarisasi, konstruksi dan koordinasi

Sistem administrasi kependudukan

Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah

Terwujudnya metode perencanaan daerah yang komprehensif dan partisipatif

Koordinasi, edukasi, evaluasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan inovasi

Dokumen perencanaan pembangunan


Terwujudnya penyediaan data yang valid dan berkualitas

Revitaliasi, inventariasi, koordinasi, validasi

Data perencanaan daerah


Terwujudnya kerjasama pembangunan yang sinergis

Koordinasi, evaluasi, sinergi, fasilitasi, dan inovasi

Pemerintah dunia usaha masyarakat


Terwujudnya pelayanan publik kecamatan yang berkualitas

Koordinasi, konstruksi, rehabilitasi, investasi, mediasi, fasilitasi, deregulasi, konsultasi

Pemerintah Kecamatan

Mencegah semakin tingginya pelanggaran perda

Tercegah semakin maraknya pelanggaran perda

Edukasi dan sosialisasi

Aparatur penyidik PNS dan penegak perda

Meningkatnya kualitas pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah

Terwujudnya profesionalisme APIP dalam pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik

Edukasi

Aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP)


Terwujudnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan

Inspeksi

SKPD, Satker, dan pengelola keuangan negara

Meningkatkan kapsitas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Terpenuhinya kebutuhan administratif yang memadai dalam pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

Fasilitasi, regulasi, visitasi, konsolidasi, edukasi dan koordinasi

Lembaga perwakilan rakyat daerah








BAB IX: INDIKATOR KINERJA DAERAH

Matrik

Indikator Kinerja Daerah

Ranwal RPJMD 2016-2021


No

Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah

Satuan

Kondisi Kinerja  Awal RPJMD (2015)

Target Capaian Setiap Tahun

Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD

(2021)

2016

2017

2018

2019

2020

ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

A. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi

1

PDRB

-    Atas Dasar Harga Berlaku

Rp.Juta

13.291.144,32

14.088.612,98

14.933.929,76

15.829.965,54

16.779.763,48

17.786.549,28

17.786.549,28

-    Atas Dasar Harga Konstan

Rp.Juta

10.264.392,46

10.880.256,01

11.533.071,37

12.225.055,65

12.958.558,99

13.736.072,53

13.736.072,53

-    Laju Pertumbuhan PDRB

%

6,31

6,00

6,00

6,00

6,00

6,00

6,00

2

PDRB per Kapita

-    Atas Dasar Harga Berlaku

Rp

14.559.590,39

15.279.033,00

16.044.239,25

16.850.983,48

17.709.737,20

18.616.646,96

18.616.646,96

-    Atas Dasar Harga Konstan

Rp

11.243.979,17

11.799.585,30

12.390.533,45

13.013.560,28

13.676.752,62

14.377.134,58

14.377.134,58

3

IPM

Point

62,74

63,44

64,12

64,78

65,42

66,02

66,02

- Rata-rata Lama Sekolah (usia 25 tahun keatas)

Tahun

5,54

5,69

5,81

5,92

6,06

6,16

6,16

- Harapan lama sekolah

Tahun

12,81

13,15

13,53

13,93

14,25

14,54

14,54

- Usia Harapan Hidup

Tahun

64,75

64,84

64,92

64,99

65,09

65,29

65,29

- Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita

Rupiah/ tahun

8.845.807,06

8.934.265,13

9.023.607,78

9.095.796,64

9.177.658,81

9.260.257,74

9.260.257,74

4

Persentase penduduk miskin*

%

16,03

15,79

15,55

15,32

15,09

14,86

14,86

5

Prosentase konflik yang dapat dimediasi

%

100

100

100

100

100

100

100,00

B. Fokus Kesejahteraan Masyarakat

6

Jumlah Puskesmas BLUD

unit

0

5

5

5

5

7

7,00

7

Angka Patisipasi Kasar (APK)

-    APK PAUD

%

63,31

63,61

65,63

67,62

69,7

71,61

71,61

-    APK SD/MI/Paket A

%

114,21

112,21

111,19

110,22

109,21

108,2

108,20

-    APK SMP/MTs/Paket B

%

102,51

102,51

102,67

102,84

102,99

103,17

103,17

8

Angka Patisipasi Murni(APM)

-    APM SD/MI/Paket A

%

99,94

99,95

99,96

99,97

99,98

100

100,00

-    APM SMP/MTs/Paket B

%

97,07

95,56

96,30

97,03

97,77

98,50

98,50

9

Jumlah Penduduk Buta Huruf (15 tahun keatas)

Jiwa

80.752

61.372

46.643

35.449

26.941

20.475

20.475

10

Tingkat Pengangguran Terbuka*

%

6,37

6,17

5,97

5,77

5,57

5,37

5,37

ASPEK PELAYANAN UMUM

Fokus Layanan Urusan Wajib

11

Prosentase Jalan Kabupaten Dalam Kondisi Mantap

%

64,55

67,04

68,39

69,74

71,09

72,44

72,44

12

Cakupan Layanan Jaringan Irigasi

Ha

49.517

49.517

49.517

49.517

49.517

49.517

49.517

13

Cakupan Layanan Air Bersih

%

67,5

71,00

74,50

78,00

81,50

85,00

85,00

14

Kawasan Kumuh Perkotaan

Ha

110

104

98

92

86

80

80

15

Cakupan Layanan  Trayek Angkutan Kawasan Strategis Kabupaten yang Terlayani

Trayek

8

8

10

12

14

16

16

16

Indeks Lingkungan Hidup Kabupaten (IKLH)

Point

NA

NA

66,5

67,2

67,9

68,5

68,5

17

Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan

-    Tingkat Kepemilikan KTP

%

65,12

68,12

71,12

74,12

77,12

80,12

80,12

-    Tingkat Kepemilikan Akta Kelahiran

%

57,93

62,93

67,93

72,93

77,93

82,93

82,93

-    Tingkat Kepemilikan Kartu Keluarga

%

73,23

77,23

81,23

85,23

89,23

93,23

93,23

18

Laju Pertumbuhan Penduduk

%

1,05

1,04

1,03

1,02

1,01

1,00

1,00

19

Rata-rata usia kawin Pertama Perempuan

Tahun

19,8

19,8

20,1

20,4

20,7

21

21

20

Cakupan layanan PMKS

%

13,10

23,50

24,00

24,50

25,00

26,00

26,00

21

Jumlah Koperasi berkualitas

Unit

295

305

315

325

345

345

345

22

Jumlah UMKM

Unit

155.477

155.977

156.477

156.977

157.477

157.977

157.977

23

Tingkat Perkembangan Desa

-    Desa Kurang Berkembang menjadi Desa Berkembang

Desa

NA

3

6

9

12

15

15

-    Desa  Berkembang menjadi Desa Cepat Berkembang

Desa

NA

3

6

9

12

15

15

24

Produksi Komoditas Pangan (padi)

Ton/ Tahun

466.096

475.000

482.125

489.357

496.697

504.147

504.147

25

Pola Pangan Harapan

Point

85,60

85,60

85,80

86,30

87,00

87,30

87,30

26

Rata-rata Lama Tinggal wisatawan

Hari

3,08

3,27

3,46

3,65

3,84

4,04

4,04

27

Jumlah Wisatawan

-    Domestik

Orang

53.820

58.664

64.530

72.274

80.947

90.660

90.660

-    Mancanegara

Orang

46.908

51.599

56.759

62.435

68.678

75.546

75.546

28

Jumlah Produksi Perikanan Budidaya

Ton/ Tahun

4.558,63

30.588,57

31.344,49

32.206,46

33.092,14

34.002,17

34.002,17

29

PDRB Sektor perdagangan

Juta Rupiah

550.448,54

649.143,96

765.535,48

902.795,99

1.064.667,31

1.255.562,16

1.255.562,16

30

Unit Usaha Pengolahan Pangan dengan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Unit

115

140

165

190

215

240

240

ASPEK DAYA SAING DAERAH

Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah

31

Penanaman Modal :

-    Dalam Negeri

Ribu Rupiah

689.444.515

785.960.000

896.000.000

1.021.440.000

1.164.440.000

1.327.460.000

1.327.460.000

-    Asing

Ribu US$

1.203.614,00

1.239.072,00

1.276.910,00

1.315.220,00

1.354.670,00

1.395.310,00

1.395.310,00

32

Angka Kriminalitas

Kasus

293

290

285

280

275

270

270

33

Target PAD

Rp

156.931.857.545,88

155.644.851.813,00

163.986.095.968,24

168.959.227.045,74

174.284.570.440,54

179.995.502.490,71

179.995.502.490,71





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :