BUPATI LOMBOK TENGAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TENGAH,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021; | |
| | | |
Mengingat | : | 1. | Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| | 2. | Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); |
| | 3. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); |
| | 4. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
| | 5. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
| | 6. | |
| | 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); |
| | 8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; |
| | 9. | Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56); |
| | 10. | Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 99); |
| | 11. | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 7); |
| | 12. | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 8); |
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH dan BUPATI LOMBOK TENGAH MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | : | PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016–2021. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah.
2. Bupati adalah BupatiLombok Tengah.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
5. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang NasionalTahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005- 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah ProvinsiNusa Tenggara Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsiadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk periode 5 (lima)tahun terhitung sejak tahun 2013 sampaidengan tahun 2018.
11. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2031.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
14. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 2
(1) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. Pedoman SKPD dalam menyusun Renstra SKPD;
b. Pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; dan
c. Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah.
(3) RPJMD dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah
Pasal 3
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 4
(1) RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(2) Perubahan terhadap visi, misi, tujuan dan atau sasaran pembangunan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Perubahan terhadap nomeklatur program, target kinerja program dan atau SKPD penanggungjawab ditetapkan dengan Peraturan Bupati
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Ditetapkan di Praya
pada tanggal 15 Agustus 2016
BUPATI LOMBOK TENGAH,
TTD
H. MOH. SUHAILI FT
Diundangkan di Praya
Pada tanggal 16 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH,
TTD
H. LALU SUPARDAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 54 TAHUN 2016
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021
I. UMUM.
Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang.
RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, disusun dengan berpedoman pada RPJM-Nasional dan memperhatikan RPJPD dan RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Barat, memuat visi dan misi, arah dan kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator kinerja daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016
RINGKASAN
RPJMD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2016-2021
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah dalam jangka waktu 2016-2021, yaitu:
"TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH
YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU"
· kata 'beriman' berarti masyarakat yang meyakini dan melaksanakan ajaran agama dengan baik dan saling menghargai satu sama lain tanpa memandang SARA;
· kata 'sejahtera'berarti masyarakat yang memiliki tingkat pendapatan yang mencukupi memenuhi kebutuhan dasar untuk pangan dan non pangan, tingkat kesehatan yang layak, pendidikan yang memadai;
· kata 'bermutu'berarti masyarakat yang memiliki daya saing dengan kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dengan kabupaten lainnya yang berdekatan, nasional atau internasional.
Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :
1. Meningkatkan kerukunan, kedamaian dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat dan beragama melalui revolusi mental dengan mengedepankan nilai nilai agama dan kearifan lokal
2. Meningkatkan kesejahteraan sosial, kecerdasan dan kesehatan masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender
3. Mendorong kemajuan ekonomi daerah dan kemakmuran masyarakat melalui perkuatan struktur ekonomi masyarakat dengan dukungan stabilitas kamtibmas
4. Menjaga keselarasan, keserasian dan keterpaduan pembangunan kawasan dan antar kawasan dengan dukungan infra struktur yang memadai
5. Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan kepastian hukum dengan dukungan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas
Matriks
Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan
VISI : TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU |
MISI KESATU: MENINGKATKAN KERUKUNAN, KEDAMAIAN DAN KEHARMONISAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA MELALUI REVOLUSI MENTAL DENGAN MENGEDEPANKAN NILAI NILAI AGAMA DAN KEARIFAN LOKAL | |||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Meningkatnya intensitas keterlibatan tokoh agama dalam penanaman nilai-nilai agama | Terwujudnya pola pemberdayaan tokoh agama yang tepat | Fasilitasi, motivasi, | Tokoh agama |
Meningkatnya peran lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara | Terwujudnya lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang berkualitas | Sosialisasi, revitalisasi | BAZIS, TPQ, LPTQ |
Terbinanya pengurus rumah ibadah secara berkelanjutan | Motivasi | Marbot/pengurus rumah ibadah | |
Terwujudnya rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat | Revitalisasi, sosialisasi | Masjid, Musholla, Pura, Gereja | |
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penanaman nilai kearifan local | Terwujudnya metode penanaman nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang efektif | Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi | Tokoh Masyarakat |
Mencegah semakin meluasnya konflik social | Tercegah terjadinya konflik sosial | Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi dan deteksi | Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan lembaga masyarakat |
Mencegah semakin menurunnya partispasi politik masyarakat | Tercegah semakin rendahnya keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi | Revitalisasi,edukasi, sosialisasi, fasilitasi | Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lembaga agama |
MISI KEDUA: MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, KECERDASAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER | |||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Meningkatnya efektifitas pemberdayaan PMKS | Tersedianya sarana prasarana pendukung | Konstruksi, Fasilitasi, Rehabilitasi | Sarana prasarana diffable dan rumah singgah |
Tersedianya data PMKS yang valid | Validasi, inventarisasi | ||
Terbinanya PMKS secara berkelanjutan | Fasilitasi | ||
Terbinannya lembaga sosial secara berkelanjutan | kooordinasi, fasilitasi | Lembaga sosial | |
Tersalurkannya bantuan bagi PMKS | Distribusi | | |
Meningkatnya efektifitas pemberdayaan masyarakat dan desa | Terwujudnya aparatur pemerintahan desa yang berkualitas | Fasilitasi, edukasi | Pemerintah desa dan BPD |
Terwujudnya kelembagaan desa yang berkualitas | Reorganisasi, deregulasi | Kelembagaan pemerintah desa | |
Terwujudnya pembinaan lembaga ekonomi pedesaan yang intensif dan berkelanjutan | Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi, regulasi | lembaga ekonomi perdesaan | |
Terwujudnya pola pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan pelaku pemberdayaan yang efektif dan berkesinambungan | Mediasi, fasilitasi | lembaga adat, mediator | |
Terwujudnya lembaga adat yang berperan aktif dalam masyarakat | Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi | pengurus lembaga adat | |
| Terwujudnya masyarakat desa yang mandiri | | |
Meningkatnya efektifitas pembangunan Keluarga Berencana | Tersedianya prasarana penunjang | Konstruksi, revitalisasi,rekondisi, rehabilitasi | Gedung layanan Keluarga Berencana |
Tersedianya sarana penunjang | Fasilitasi, distribusi | Alat dan Obat Kontrasepsi, BKB KIT | |
| Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten | Edukasi, sosialisasi | Aparatur dan Kader KB |
| Terwujudnya masyarakat yang sadar tentang pentingnya Keluarga Berencana | Sosialisasi | Pasangan Usia Subur |
| Tersedianya modal usaha yang memadai | Fasilitasi, Koordinasi, Distribusi | Kelompok UPPKS |
| Terwujudnya pendewasaan usia perkawinan pertama | Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi | Kelompok Remaja |
| Terwujudnya penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dari WUS (15-49) tahun | Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, operasi | Wanita Usia Subur |
| Tersedianya lembaga keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang efektif | fasilitasi, koordinasi, revitalisasi | Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) |
Meningkatnya kualitas dan kapasitas perempuan | Tersedianya sumber daya manusia yang responsif gender | Koordinasi, fasilitasi, edukasi, sosialisasi | Aparatur pemerintah di tingkat Kabupaten sampai Desa |
| Tersedianya aturan tentang kesetaraan gender | Regulasi | RAD - Pengarusutamaan Gender |
| Terwujudnya kelompok perempuan yang terampil dan mandiri | Fasilitasi, edukasi, koordinasi, distribusi | Modal dan keterampilan kerja bagi buruh migrant |
| Tersedianya lembaga pengarusutamaan gender yang profesional | Fasilitasi, koordinasi, revitalisasi | Lembaga penggiat Pengarusutamaan Gender |
| Terwujudnya Kabupaten Layak Anak | Fasilitasi, Koordinasi, sosialisasi, Konstruksi, Transaksi, Regulasi | LPA dan Penggiat Peduli Anak, Pokja KLA |
Meningkatnya efektifitas layanan perlindungan perempuan dan anak | Tersedianya sarana prasarana yang memadai | Konstruksi, rehabilitasi,transaksi | Shelter (rumah aman) dan sarana pendukungnya |
Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten | Edukasi, fasilitasi, koordinasi, visitasi | Aparatur | |
| Terwujudnya masyarakat yang paham tentang perlindungan perempuan dan anak | sosialisasi, mediasi, fasilitasi | Masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat |
| Tersedianya aturan terkait perlindungan perempuan dan anak | Regulasi, deregulasi, fasilitasi | Juklak, Juknis dan Pedum |
| Tersedianya lembaga perlindungan perempuan dan anak yang profesional | Fasilitasi, koordinasi, revitalisasi | Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) |
Meningkatnya efektifitas penanganan transmigrasi | Tersedianya kawasan transmigrasi | Fasilitasi, koordinasi | Kawasan Transmigrasi Lokal dan antar daerah |
Tersedianya sarana prasarana pendukung | Kontsruksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi, transaksi | Sarana pendukung pada kawasan transmigrasi | |
| Terwujudnya transmigran yang terampil dan mandiri | Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi, evaluasi | Transmigran |
Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan pendidikan | Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini yang memadai | Konstruksi dan rehabilitasi | Sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini |
| Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memadai | Konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, dan regrouping | Sarana dan prasarana pendidikan |
| Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas | Edukasi, fasilitasi | Tenaga pendidik dan kependidikan |
| Terwujudnya pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan | Redistribusi | |
| Terwujudnya tata kelola penyelenggara layanan pendidikan yang baik | evaluasi, supervise | Sekolah |
| Terwujudnya pembelajaran bagi warga buta aksara | Edukasi | Warga buta aksara |
| Terwujudnya lembaga pendidikan dan kursus yang berkualitas | Inventarisasi dan registrasi | Lembaga pendidikan dan kursus |
| Terwujudnya pendidikan inklusi yang berkualitas | Akreditasi, fasilitasi, investasi | Lembaga pelaksana pendidikan inklusi, sarana dan prasarana |
Meningkatnya kualitas layanan perpustakaan sekolah dan masyarakat | Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai | Inventarisasi, investasi | Perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat |
| Tersedianya tenaga pustakawan yang professional | Edukasi | Calon pustakawan dan pustakawan |
Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembinaan pemuda dan olahraga | tersedianya sarana prasarana yang memadai | Konstruksi, rehabilitasi | Sarana prasarana |
Terwujudnya sinergi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pembinaan pemuda dan olahraga | Koordinasi, edukasi, Promosi, investasi, kompetisi, seleksi | Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga | |
| | Promosi, investasi, kompetisi, seleksi | Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga |
Meningkatnya kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan | Tersedianya tenaga kesehatan yang profesional | Edukasi | Tenaga kesehatan |
Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan sesuai dengan standar | Revitalisasi, Konstruksi, rehabilitasi dan investasi | Puskesmas dan jaringannya | |
Standarisasi, koordinasi | sarana dan prasarana kesehatan | ||
| Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan memadai | Konsultasi, advokasi, fasilitasi dan visitasi | Obat fasilitas kesehatan dasar |
| Terwujudnya sistem layanan kesehatan yang baik | Revitalisasi, reorganisasi dan restrukturisasi | Dinas kesehatan, Rumah sakit dan puskesmas serta jaringannya |
| Terwujudnya metode promosi PHBS yang tepat | Advokasi, sosialisasi, mobilisasi dan fasilitasi masyarakat dalam berprilaku hidup bersih dan sehat | Masyarakat |
| Terlayaninya kesehatan gizi ibu dan anak secara tepat | Fasilitasi dan edukasi gizi seimbang bagi ibu, ibu nifas dan balita | ibu dan balita |
| Tertanganinya peyakit menular secara berkesinambungan | Fasilitasi dan mobilisasi masyarakat dalam penemuan dan penanganan penderita penyakit Menular dan PTM | Masyarakat |
| Terlayaninya imunisasi secara berkelanjutan | Mediasi, fasililitasi | bayi, balita, anak sekolah dan ibu hamil |
| Terselenggaranya jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat | Sosialisasi koordinasi dan kemitraan penyelenggaraan jaminan kesehatan | jaminan kesehatan |
| Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan pendukung layanan rumah sakit | Rehabilitasi, promosi, konstruksi, investasi | SPM RSUD |
| Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tatakelola keuangan BLUD rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku | Koordinasi, transparansi, fasilitasi | tata kelola |
| Terwujudnya pola produksi pangan yang baik pada industri rumah tangga pangan | Edukasi dan sosialisasi | industri rumah tangga pangan |
| Tersedianya sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak | Fasilitasi penyedian sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak | SOP |
MISI KETIGA: MENDORONG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH DAN KEMAKMURAN MASYARAKAT MELALUI PERKUATAN STRUKTUR EKONOMI MASYARAKAT DENGAN DUKUNGAN STABILITAS KAMTIBMAS | |||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Meningkatnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja | terwujudnya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja | edukasi, fasilitasi, dan kooordinas | pencari kerja |
Tersedianya lapangan pekerjaan baru | edukasi dan informasi | pencari kerja | |
| terwujudnya perlindungan terhadap tenaga kerja | fasilitasi, sosialisasi, regulasi dan kooordinas | pekerja dan pengusaha |
Meningkatnya kualitas koperasi dan UMKM | Tersedianya SDM koperasi dan aparatur yang berkompeten | Edukasi, sosialisasi, visitasi | Pengurus koperasi, aparatur pembina koperasi |
| Tersedianya permodalan koperasi yang memadai | Sosialisasi dan Fasilitasi | Modal Usaha |
| Tersedianya sarana prasarana koperasi yang memadai | Fasilitasi, distribusi | Peralatan kerja |
| Tersedianya SDM UMKM dan aparatur yang berkompeten | Fasilitasi, edukasi, sosialisasi, visitasi | Pelaku usaha, aparatur pembina UMKM |
| Tersedianya permodalan UMKM yang memadai | Fasilitasi dan sosialisasi | Modal Usaha |
| Tersedianya sarana prasarana UMKM yang memadai | Fasilitasi dan distribusi | Peralatan produksi |
Meningkatnya Produktifitas dan kualitas hasil Industri Kecil Menengah | Tersedianya sarana prasarana IKM yang memadai | Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi | Sentra IKM pada kawasan wisata |
Tersedianya SDM industri kecil menengah dan aparatur kompeten | Fasilitasi, edukasi, visitasi | Pelaku Usaha IKM dan aparatur pembina | |
| Tersedianya permodalan IKM yang memadai | Sosialisasi dan fasilitasi | Modal usaha |
| Tersedianya kawasan industri kecil menengah yang menjadi tujuan wisata | Fasilitasi, konstruksi, rehabilitasi, distribusi, transaksi | IKM tenun, gerabah, ketak, bambu, olahan pangan |
Meningkatnya aksesibilitas dan stabilitas perdagangan barang dan jasa | Tersedianya prasarana perdagangan yang memenuhi standar | Rehabilitasi, konstruksi, revitalisasi, relokasi, operasi, koordinasi, fasilitasi, distribusi, sosialisasi | Pasar, Kawasan PKL |
| Tersedianya sarana perdagangan yang sesuai standar | Standarisasi, koordinasi | Sarana kemetrologian |
| Tersedianya SDM perdagangan yang kompeten | edukasi, visitasi | Pelaku usaha, aparatur pembina, tenaga kemetrologian |
Meningkatnya kondusifitas investasi | Terwujudnya iklim investasi yang kondusif | Validasi, promosi, regulasi, edukasi | Data potensi investasi |
Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan | Terwujudnya pelayanan perizinan dan non perizian secara prima | fasilitasi, koordinasi, edukasi, konstruksi, investasi | Layanan perizinan dan non perizinan |
Meningkatnya produktifitas perikanan dan hasil olahan perikanan | Tersedianya sarana dan prasarana perikanan yang memadai | Fasilitasi, rehabilitasi, konstruksi | Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Balai Benih Ikan (BBI), Unit Perbenihan Rakyat (UPR) |
| Tersedianya sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan yang memadai | Fasilitasi, transaksi, distribusi, edukasi | Alat tangkap dan alat budidaya perikanan, teknologi pengolahan pakan ikan, alat pengolahan dan pemasaran hasil perikanan |
| Terwujudnya kawasan perikanan unggulan | Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, promosi | Kasawan tambak udang, kawasan budidya nila |
| Tersedianya pelaku usaha perikanan dan aparatur yang berkualitas | Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi | Nelayan, pembudidaya ikan, kelompok pengolahan hasil perikanan, aparatur |
Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuiritas (keamanan) wisatawan | Tersedianya sarana dan prasarana pariwisata yang memadai | Konstruksi, rehabilitasi, transaksi, fasilitasi, distribusi, regulasi, promosi dan publikasi | Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dengan motto sapta pesona dan Sekolah Tinggi Pariwisata |
| Terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif | Regulasi, koordinasi, sosialisasi, edukasi | Masyarakat |
| Terselenggaranya event pariwisata yang menarik dan berkelanjutan | Fasilitasi, koordinasi, promosi | Event budaya |
| Terwujudnya pelaku wisata yang profesional | Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, koordinasi | Pokdarwis, Tour Guide |
Meningkatnya stabilitas ketahanan pangan | Tersedianya cadangan pangan pemerintah yang memadai | Fasilitasi, transaksi | Ketersediaan Beras |
| Tersebarnya pangan yang merata | Koordinasi, Distribusi | Akses pangan, pemantauan pangan |
| Terwujudnya pola konsumsi pangan yang beragam | Sosialisasi,edukasi dan fasilitasi, distribusi, diversifikasi | Pemanfaatan pekarangan, pemanfaatan pangan local |
Meningkatnya produktifitas pertanian, perkebunan dan peternakan untuk menuju swasembada pangan | Terwujudnya SDM petani dan aparatur pembina yang kompeten | Edukasi, fasilitasi, inventarisasi, validasi, revitalisasi | Petani dan Tenaga penyuluh |
Terpenuhinya sarana prasarana pertanian yang memadai | Fasilitasi, rehabilitasi, konstruksi, distribusi, intensifikasi, ekstensifikasi | SAPRODI, infrastruktur pertanian, lahan pertanian, kawasan hortikultura untuk menunjang pariwisata | |
| Tersedianya teknologi pertanian | Fasilitasi, edukasi, sosialisasi | Teknologi pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan produk pertanian |
| Terwujudnya pelaku usaha perkebunan dan aparatur yang memadai | Edukasi, sosialisasi, visitasi | Petani, petugas pengendali oganisme pengganggu tanaman (OPT) |
| Tersedianya sarana dan prasarana perkebunan yang memadai | Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, intensifikasi | SAPRODI, infrastruktur penunjang perkebunan, lahan perkebunan |
| Tersedianya teknologi perkebunan | Fasilitasi, edukasi, sosialisasi | Teknologi pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan hasil perkebunan |
| Tersedianya kawasan perkebunan yang menjadi obyek wisata | Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi | Kebun kopi dan kebun kakao (kebun dinas) |
| Tersedianya sarana dan prasarana peternakan yang memadai | Fasilitasi, distribusi, vaksinasi, inseminasi, transaksi | Infrastruktur penunjang peternakan, pasar ternak, rumah potong hewan, pakan ternak, obat - obatan dan vaksin, bibit ternak berkualitas |
| Terwujudnya pelaku usaha peternakan dan aparatur yang memadai | Edukasi | Peternak , aparatur teknis peternakan, dokter hewan, petugas inseminasi |
| Tersedianya teknologi peternakan | Fasilitasi, edukasi, sosialisasi | Teknologi pembibitan ternak, penggemukan, pemotongan, pengolahan hasil peternakan |
Meningkatknya kualitas sumberdaya hutan dan lahan | Tersedianya sarana pembangunan kehutanan yang memadai | Transaksi, distribusi | Kendaraan patroli |
| Terwujudnya aparatur yang memadai | Edukasi | Polisi Kehutanan (Polhut), Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) |
| Terkendalinya kerusakan hutan dan lahan | Koordinasi, sosialisasi, rehabilitasi, reboisasi, konservasi, penegakan hokum | Kawasan hutan lindung dan produksi, lahan kritis |
| Tersedianya teknologi tepat guna | Fasilitasi, edukasi, sosialisasi | Teknologi silvikultur, teknologi pengolahan hasil hutan |
Mewujudkan sisten inovasi daerah yang berkualitas | Terwujudnya sistem dan kelembagaan sistem dan inovasi daerah yang efektif | Regulasi, revitalisasi, koordinasi, sinkronisasi, sinergi, harmonisasi | Sistem inovasi daerah |
Mewujudkan stabilitas kamtibmas | Terciptanya ketentraman, kenyamanan dan perlindungan masyarakat | Sosialisasi, koordinasi, operasi, investasi, fasilitasi, konstruksi, alokasi | Kamtibmas |
MISI KEEMPAT: MENJAGA KESELARASAN, KESERASIAN DAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN KAWASAN DAN ANTAR KAWASAN DENGAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG MEMADAI | |||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Meningkatnya efektifitas pengelolaan ruang wilayah | Tersedianya rencana rinci tata ruang yang memadai | koordinasi, investasi, regulasi, sinkronisasi | kawasan perkotaan-perdesaan |
| Tersedianya perencana wilayah yang kompeten dan memadai | Edukasi | Perencana Wilayah |
| Tersedianya sistem pendukung | Fasilitasi | Sistem informasi Geospasial |
| terwujudnya perencanaan ruang yang berkualitas | regulasi | dokumen tata ruang |
| Terlaksananya penyebarluasan informasi terkait tata ruang | Sosialisasi, koordinasi | masyarakat |
Meningkatnya utilitas pendukung prasarana jalan | Tersedianya PJU yang memadai | Konstruksi, rehabilitasi | Perkotaan, kawasan pariwisata, kawasan produksi, pusat-pusat perekonomian |
Meningkatnya konektifitas pembanguan antar wilayah | Tersedianya jalan dalam kondisi yang mantap | Investasi, konstruksi, rehabilitasi | Jalan di kabupaten lombok tengah |
Tersedianya sarana dan prasarana utilitas perkotaan | Investasi, konstruksi, rehabilitasi | prasarana sarana dan utilitas perkotaan | |
Meningkatnya kuantitas penyediaan air baku | tersedianya saluran irigasi yang memadai | Rehabilitasi, konstruksi | Saluran Primer dan sekunder |
Tersedianya debit air pada bangunan utama | Rehabilitasi, konstruksi, investasi | air permukaan di bangunan air (bendung) | |
Meningkatnya kualitas layanan persampahan | Terwujudnya pengelolaan sampah yang efektif | Rehabilitasi, konstruksi dan investasi | TPA, TPS |
| Tersedianya lembaga pengelola persampahan yang profesional | Fasilitasi, sosialisasi | Bank Sampah, lembaga pendidikan, Lingkungan perkotaan |
| Tersedianya sarana dan prasarana persampahan yang memadai | Transaksi | Tempat sampah terpilah dan pengolah sampah 3R |
Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuritas (keselamatan) pengguna jalan | Tersedianya fasilitas keselamatan jalan yang memadai | Konstruksi, rehabilitasi | Jalan di kabupaten lombok tengah |
| Tersedianya layanan moda transportasi | Investasi, regulasi, koordinasi, konstruksi, | Moda transportasi |
| Tersedianya tenaga teknis yang memadai | Edukasi, visitasi | aparatur LLAJ, penguji kendaraan bermotor, tenaga IT |
Meningkatnya aksesibilitas komunikasi dan informasi antar wilayah | Tersedianya sistem komunikasi dan informatika yang memadai | Koordinasi, fasilitasi | Blank Spot Area dan Daerah Terpencil |
Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman | Terwujudnya kesadaran masayarakat untuk phbs | Edukasi, sosialisasi | Masyarakat |
| Tersedianya sarpras sanitasi | Konstruksi, sosialisasi | masyarakat |
| Tersedianya prasarana perumahan yang memadai | Fasilitasi, rehabilitasi | rumah tidak layak huni |
| Menurunnya luasan kawasan kumuh | Rehabilitasi,konstruksi, relokasi | kawasan kumuh perkotaan |
Meningkatnya kualitas layanan air bersih | Tersedianya sarpras air bersih | Rehabilitasi, konstruksi | Perumahan dan permukiman tidak terjangkau PDAM |
Meningkatnya efektifitas penanganan kebencanaan | Tersedianya aparatur kebencanaan yang kompeten | Edukasi, koordinasi, Fasilitasi | Tagana, Petuga PMK, Tim Reaksi Cepat |
| Tersedianya prasarana yang memadai | Konstruksi, rehabilitasi | Prasarana kebencanaan (Bangunan BPBD, Bangunan PMK, Bangunan Evakuasi) |
| Tersedianya sarana yang memadai | Transaksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi | Sarana kebencanaan (Mobil PMK, Mobil Air Bersih, Dapur Umum, perahu karet, dst). |
| Tersedianya sistem peringatan dini kebencanaan | Fasilitasi, konsolidasi, koordinasi, investasi, mitigasi, transaksi | Early Warning System |
| Terwujudnya masyarakat tangguh bencana | Sosialisasi, edukasi, fasilitasi, koordinasi | Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana dan Desa tangguh / siaga bencana |
| Tertanganinya korban bencana secara terpadu | Fasilitasi, Koordinasi, Rekonstruksi, Rehabilitasi | Korban bencana dan Kawasan Bencana |
Mencegah semakin menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup | Tersedianya sarana pendukung yang memadai | Fasilitasi | Laboratorium dan sarana pendukung |
| Tersedianya tenaga yang terampil | Edukasi | Tenaga Laboratorium |
| Terwujudnya masyarakat sadar lingkungan | Sosialisasi | Masyarakat perkotaan, masyarakat sekitar hutan, masyarakat sekitar DAS dan masyarakat di kawasan wisata |
| Tercegah semakin menurunnya daya dukung lingkungan | Konservasi | Sumber-sumber mata air , Lingkungan Tercemar dan lahan kritis |
| Terwujudnya keamanan lingkungan strategis yang kondusif | Koordinasi | Kawasan konservasi |
| Tersedianya data/informasi SDA dan LH yang valid | Inventarisasi, Evaluasi, dan Rekomendasi | Status Lingkungan Perkotaan dan Lingkungan Tercemar |
MISI KELIMA: MEWUJUDKAN KEPEMERINTAHAN YG BAIK DAN KEPASTIAN HUKUM DENGAN DUKUNGAN BIROKRASI YANG MEMILIKI PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS | |||
TUJUAN | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
Meningkatkan kapasitas pemda dalam pelayanan publik | Tersedianya aparatur yang berkompeten | Edukasi , | Aparatur pemerintah |
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai | Investasi, konstruksi | SKPD | |
Tersedianya gedung kantor Bupati dan DPRD | investasi, konstruksi | Gedung DPRD dan Kantor Bupati | |
Tertatanya adiministrasi perkantoran | Revitalisasi | Administrasi | |
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel | Koordinasi | Pemerintah daerah | |
| terwujudnya perumusan kebijakan dan pengendalian kebijakan kepala daerah secara komprehensif | koordinasi, deregulasi, fasilitasi, publikasi, investasi, konsolidasi, sinkronisasi, restrukturisasi, evaluasi | Penyelenggaraan pemerintahan daerah |
| Terwujudnya manajemen Apartur Sipil Negara | Revitalisasi, edukasi, koodinasi, integrasi, restrukturisasi, deregulasi | SKPD |
| Terwujudnya pengelolaan keuangna daerah yang optimal | Regulasi,Intensifikasi, ekstensisikasi, diversifikasi, koordinasi, rasionalisasi | keuangan daerah |
| Terwujudnya kapasitas keuangan daerah yang memadai | Regulasi,Intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, koordinasi, rasionalisasi | Pendapatan asli daerah |
| Terwujudnya manajemen arsip yang berkualitas | Revitaliasi, edukasi | Arsip daerah |
| tersedianya tanah dan lahan untuk pembangunan fasilitas umum | Investasi | Infrastruktur pemerintah |
| Terwujudnya peningkatan kooordinasi pimpinan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah | Sosialisasi, audiensi, inspeksi dan koordinasi | Kepala & wakil kepala daerah |
| Terwujudnya akses publik terhadap informasi pembangunan | Publikasi dan sosialisasi | Media massa |
Meningkatnya layanan administrasi kependudukan | terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan | Sosialisasi, deregulasi, validasi, verifikasi, sinkronisasi, standarisasi, konstruksi dan koordinasi | Sistem administrasi kependudukan |
Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah | Terwujudnya metode perencanaan daerah yang komprehensif dan partisipatif | Koordinasi, edukasi, evaluasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan inovasi | Dokumen perencanaan pembangunan |
| Terwujudnya penyediaan data yang valid dan berkualitas | Revitaliasi, inventariasi, koordinasi, validasi | Data perencanaan daerah |
| Terwujudnya kerjasama pembangunan yang sinergis | Koordinasi, evaluasi, sinergi, fasilitasi, dan inovasi | Pemerintah dunia usaha masyarakat |
| Terwujudnya pelayanan publik kecamatan yang berkualitas | Koordinasi, konstruksi, rehabilitasi, investasi, mediasi, fasilitasi, deregulasi, konsultasi | Pemerintah Kecamatan |
Mencegah semakin tingginya pelanggaran perda | Tercegah semakin maraknya pelanggaran perda | Edukasi dan sosialisasi | Aparatur penyidik PNS dan penegak perda |
Meningkatnya kualitas pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah | Terwujudnya profesionalisme APIP dalam pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik | Edukasi | Aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) |
| Terwujudnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan | Inspeksi | SKPD, Satker, dan pengelola keuangan negara |
Meningkatkan kapsitas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah | Terpenuhinya kebutuhan administratif yang memadai dalam pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD | Fasilitasi, regulasi, visitasi, konsolidasi, edukasi dan koordinasi | Lembaga perwakilan rakyat daerah |
BAB IX: INDIKATOR KINERJA DAERAH
Matrik
Indikator Kinerja Daerah
Ranwal RPJMD 2016-2021