Salah satu pengendara sepeda motor tak berhelm diperiksa oleh petugas Satlantas Polres Blora di depan Gereja Betany. (foto: ag-ib) |
Dengan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Blora Kompol I Gede Arda, operasi dilaksanakan di di Jalan Ahmad Yani, Jalan Mr. Iskandar, Jalan Dr. Soetomo, Blok T dan Alun-alun Kota Blora. Petugas menyasar para pengendara motor yang kelihatan mata tidak mematuhi aturan lalu-lintas. Hasilnya petugas mengamankan puluhan pengendara sepeda motor karena melanggar peraturan lalu lintas seperti tak memakai helm, tak dilengkapi spion dan lainnya.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer SIK mengatakan, operasi cipta kondisi yang dilakukan kali ini fokus terhadap penindakan terhadap kelengkapan pelanggaran kasat mata seperti, knalpot tidak sesuai standar (kenalpot brong), pengemudi tidak menggunakan helm serta pelanggaran tematik seperti spek kendaraan roda dua yang tidak standart lainnya.
Petugas berikan sanksi tilang kepada pelanggar lalu-lintas. (foto: ag-ib) |
"Itu rawan sekali terjadi kecelakaan lalu lintas, karena saat berkendara tidak menggunakan helm, atau spesifikasi kendaraan tidak sesuai standart akan dapat mengganggu atau membahayakan pengendara. Dan itu memang penyebab utama kecalakaan," ungkap AKP Febriyani Aer saat ditemui semalam.
Ia menjelaskan, terjadinya kecelakaan lalu lintas, disebabkan karena adanya pelanggaran. Bukan hanya kelalaian manusia (human eror), tetapi juga karena faktor kendaraan yang kurang prima. Karena itu pihaknya menghimbau masyarakat terutama di Kabupaten Blora untuk tertib berlalu lintas. (gi-infoblora)