(Foto : Baehaki/WP) |
Acara penutupan tersebut dihadiri oleh Kabid Binpasmaninfokom, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Agus Iriyanto, Kalapas Banjar Kadek Anton Budiharto, Wakapolres Banjar Kompol Achad Choerudin, Kadis Dinsosnakertrans Kota Banjar Asep Tatang Iskandar, serta para tamu undangan lainnya. Dan program ini diikuti 30 WBP LP Kelas III Banjar, selama tiga bulan.
Kadek menambahkan, program ini merupakan gerakan nasional rehabilitasi 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di LP atau rutan.
"Kebetulan di Jawa Barat, program ini dilaksanakan di beberapa LP, salah satunya LP Kelas III Banjar. Sebenarnya kita melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkotika di LP ini sekitar 108 orang. Ditahap ke satu dulu 30 orang, sekarang tahap kedua sekitar 30 orang selama tiga bulan," ujarnya.Selain acara penutupan program Rehabilitasi Modalitas Therapeutic Community (TC) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna narkoba, pihak LP Kelas III Banjar juga mengadakan kegiatan pemusnahan sebanyak 154 barang sitaan. Barang sitaan tersebut berupa HP, kabel, dan lain-lain milik para warga binaan, yang telah melanggar aturan yang ada di LP Kelas III Banjar.(Baehaki Efendi/WP).
Sumber : wartapriangan.com