Dunia Gempar! RI Denda Pajak Google 150%, Bos FB Irlandia Takut Bernasib Sama, Langsung Menghadap Ditjen Pajak!

Jakarta, Lensaberita.Net - Pemerintah tak hanya mengejar Google untuk membayar pajak. Perusahaan sejenis juga dikejar untuk menunaikan kewajiban membayar pajak, salah satunya adalah Facebook.

Sampai dengan sekarang pihak Facebook bersikap kooperatif. Artinya, mau mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia.

"Yang Facebook Irlandia mau ketemu saya," ungkap Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak, M Haniv, di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (20/12).

Praktik yang dijalankan Facebook sebenarnya tidak berbeda jauh dengan Google. Di mana mendirikan perusahaan di negara lain untuk menjalankan aktivitas ekonomi di salah satu kawasan, misalnya Asia Pacific.

"Modusnya sama dengan Google," ujar Haniv.

Bulan lalu, Haniv pernah mengatakan Ditjen pajak akan mengirimkan surat panggilan lagi kepada Facebook yang memiliki pusat data di Irlandia. Facebook diminta untuk menjelaskan bisnisnya di Indonesia.

Facebook mengaku tidak memiliki kantor di Indonesia sehingga mereka menganggap tidak perlu membayar pajak. Padahal, di Indonesia, Facebook memiliki beberapa server yang berfungsi untuk melayani sambungan internet di Indonesia.

"Mereka merasa nggak ada di Indonesia. Jadi mereka sama sekali tidak ada, tapi kan kalau kamu buka Facebook kan kencang di sini," tutur Haniv.

Google Didenda 150% Dari Tagihan Pajak

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif mengungkapkan, pada pertengahan Desember 2016, pihaknya bertemu dengan Google‎ Singapura yang datang secara mendadak atas perintah Google Amerika Serikat (AS). Dia bermaksud untuk menegosiasikan tunggakan pajak atas kegiatannya di Indonesia.

"‎Dia (Google Singapura) datang mendadak diperintah dari AS, enggak ada janji. Saya mau negosiasi sekarang. Kita rapat besar dengan tim auditor," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/12).

‎Hanif mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah memasang angka penawaran yang sangat minimal dan konservatif. Namun Google justru minta kembali diturunkan semakin kecil.

"Saya bilang, lho ini kok kayak di pasar, tawar menawar begini. Nah, dia minta saya turunkan, terus dia naik sedikit. Wah enggak bisa saya bilang begitu. Ini settlement. Ini angka saya sangat konservatif. Ibu Menteri pun tahu angkanya," ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, Google juga terus berkelit saat pihaknya meminta pembukuan keuangan mereka. Padahal, Ditjen Pajak hanya ingin mengetahui berapa besar sebenarnya utang pajak raksasa internet asal Amerika Serikat tersebut.

"Bukunya enggak diberikan sampai sekarang. Setelah ketemu Menteri pun enggak diberikan. Saya bilang, buku Anda ini kan file elektronik. Masa kalau file elektronik menunggu berhari-hari. Akhirnya mereka tetap nawar. Kami diminta turunkan (tunggakan pajaknya)," imbuh dia.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak pun memutuskan untuk menyudahi jalur perundingan dengan Google dan akan meningkatkan status pajak Google dari tahap tax settlement menjadi preliminary investigation. Dengan ditingkatkan statusnya tersebut, maka Google harus membayar tunggakan pajaknya dengan tambahan bunga 150%.

"Ini kan artinya ada niat tidak baik dari Google bayar pajak. Jadi settlement sudah enggak ada lagi. Sanksi bunga 150 persen setelah itu," tandasnya.  [src/http://ift.tt/2ibrAYy]

Subscribe to receive free email updates: