Penulis : Firman
Selasa 20 Desember 2016
Probolinggo, KraksaanOnline.com - Sidang kasus pembunuhan Ismil Hidayah dan Abdul Ghani, bakal memasuki babak baru. Pasalnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (22/12) mendatang.
Hal itu ditegaskan oleh H Usman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Selain Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi, pihak Kejati kata Usman, bisa dipastikan Taat Pribadi akan disidangkan di PN Kraksaan, dari beberapa kasus kejahatan lainnya yang dilakukan.
"Dalam agenda sidang pada Kamis besok, dipastikan Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi atas pembunuhan 2 mantan pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani,"ujar Usman, kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).
Usman mengaku, 5 kasus kejahatan yang dilakukan Taat Pribadi, sampai saat ini masih di P18, dan pada tanggal 07 Desember 2016 kemarin diterbitkan P19 untuk memberikan petunjuk terhadap penyidik Polda Jatim."Sementara salah satu kasus tipu gelap yang dilakukan Taat Pribadi, kami nyatakan P21. Dan kemungkinan Taat Pribadi akan disidangkan di PN Kraksaan, dari salah satu kasus penipuan tersebut.
Sementara untuk mengantisipasi keamanan dalam agenda sidang saksi oleh Taat Pribadi, pihak Polres Probolinggo, akan menyiagakan 500 personil, 1 SSK Brimob Polda Jatim dan selebihnya dari Polres Proboinggo.
"Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan 2 mantan pengikutnya, kami siagakan ratusan personil untuk pengamanan. Untuk kendaraan Taat Pribadi, kami sediakan kendaraan Barracuda, kita lihat situasi dulu seperti apa,"tegas Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Kehadiran Taat Pribadi sebagai saksi dalam persidangan nanti kata AKBP Arman, pastinya akan menjadi perhatian masyarakat, dan para pengikutnya. Dari itu, pihak kepolisian akan menyikapi hal itu semaksimal mungkin, untuk keamanan dan kelancaran dalam persidangan.(fir)
Hal itu ditegaskan oleh H Usman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Selain Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi, pihak Kejati kata Usman, bisa dipastikan Taat Pribadi akan disidangkan di PN Kraksaan, dari beberapa kasus kejahatan lainnya yang dilakukan.
"Dalam agenda sidang pada Kamis besok, dipastikan Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi atas pembunuhan 2 mantan pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani,"ujar Usman, kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).
Usman mengaku, 5 kasus kejahatan yang dilakukan Taat Pribadi, sampai saat ini masih di P18, dan pada tanggal 07 Desember 2016 kemarin diterbitkan P19 untuk memberikan petunjuk terhadap penyidik Polda Jatim."Sementara salah satu kasus tipu gelap yang dilakukan Taat Pribadi, kami nyatakan P21. Dan kemungkinan Taat Pribadi akan disidangkan di PN Kraksaan, dari salah satu kasus penipuan tersebut.
Sementara untuk mengantisipasi keamanan dalam agenda sidang saksi oleh Taat Pribadi, pihak Polres Probolinggo, akan menyiagakan 500 personil, 1 SSK Brimob Polda Jatim dan selebihnya dari Polres Proboinggo.
"Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan 2 mantan pengikutnya, kami siagakan ratusan personil untuk pengamanan. Untuk kendaraan Taat Pribadi, kami sediakan kendaraan Barracuda, kita lihat situasi dulu seperti apa,"tegas Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Kehadiran Taat Pribadi sebagai saksi dalam persidangan nanti kata AKBP Arman, pastinya akan menjadi perhatian masyarakat, dan para pengikutnya. Dari itu, pihak kepolisian akan menyikapi hal itu semaksimal mungkin, untuk keamanan dan kelancaran dalam persidangan.(fir)
Editor : Dicko